AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Kota Ambon, mantan Sekot dan empat saksi lain diperiksa penyidik KPK, kemarin siang.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi marathon menggali bukti keterlibatan penguasa 10 tahun Kota Ambon, Richard Louhenapessy dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Setelah total 20 saksi diperiksa sejak pekan lalu hingga, Selasa (28/2), kembali lembaga anti rasuah itu memeriksa 6 saksi tambahan.

Enam saksi yang diperiksa yaitu, Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, Sekretaris Dinas Peker­jaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon Ivonny Alexandria W. Latuputty,.

Selain mereka, mantan Sekot Ambon tahun 2011-2021, Anthony Gustaf Latuheru ikut juga diperiksa lembaga anti rasuah itu.

Baca Juga: Polisi Perlu Uji Balistik Usut Penembakan Warga Wakal

Berikutnya, Agung Yuniarto, Ketua tim penilai BMD Kota Ambon atas kendaraan Toyota BK 40 Camry No Pol DE 1265 AM dan Erwandi Martinus Sembiring, anggota tim penilai BMD Kota Ambon atas kendaraan toyota BK 40 Camry No Pol DE 1265 AM

Sedangkan satu orang wiraswasta yang juga diperiksa KPK yakni, Noviana Patiranne.

“Hari ini, Rabu (1/3) ada 6 saksi diperiksa di Kantor BPKP Provinsi Maluku,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (1/3).

Fikri enggan berkomentar lebih jauh soal kasus ini dengan alasan masih proses pemeriksaan saksi.

Cecar Saksi

Sebelumnya, Rabu (22/2) KPK memeriksa 6 saksi, yaitu Johanis Wellem Jacobus Soukotta (Wira­swasta), Pattiwael Nicaolas (Pejabat Pembuat Akte Tanah), Eddy Sucelaw (PPAT), Sigrid Tomasila (bagian marketing/penjualan), Meilisa Wairata (Bagian Finance) dan Risma Chaniago (Bagian Finance).

Keesokan harinya (23/2), KPK kembali meeriksa 6 saksi yakni Erleen Louhenapessy (Wiraswasta), Nolly Stevie Bernard Sahumena (Kar­yawan BUMN (PT. BNI),. Romelos Alfons (Petani), Abigael Agnes Serworwora (PPAT/Notaris), William Pieter Mairuhu (Wiraswasta) dan Roy Prabowo Lenggono (Notaris/PPAT).

Selanjutna pada Senin (27/2) 3 saksi. Kali ini, Selasa (28/1) lembaga anti rasuah tersebut memeriksa 8 saksi.

Menurut Fikri, 8 saksi yang diperiksa terakhir yaitu, Asisten II Bidang Kesra, Fahmi Salatalohy, kabid Lalu Lintas Dishub Pemkot Ambon, Izaac Jusac Said,         Fahri Anwar Solikhin, Direktur PT Karya Lease Abadi, Hervianto, ajudan walikota, Defi Siswanto Direktur PT Azriel Perkasa, Fany Rumuy Komisaris Utama PT Azriel Perkasa, Rakib Soamole (Wiraswasta) yang juga pemilik Afif Mandiri serta Seggy Haulussy (pengacara).

Fikri yang juga Kepala Pembe­ritaan KPK ini enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus TPPU ini, dengan alasan proses pemeriksaan masih terus dilakukan.

Diduga Gelapkan

Sementara itu, sejumlah saksi yang diperiksa lembaga anti rasuah di gedung milik BPKP Perwakilan Maluku pada Kamis (23/2) angkat bicara terkait inti dari pemeriksaan tersebut.

Mereka mengaku pemeriksaan KPK terkait bidang tanah dirumah pribadi Richard Louhenapessy yang diduga digelapkan.

William Pieter Mairuhu, saksi dalam kasus ini kepada wartawan mengatakan, pemeriksaan dirinya terkait bidang tanah yang saat ini berdiri rumah pribadi milik RL.

Menurutnya ada pemalsuan dokumen hak milik atas tanah tersebut.

“Tanah itu awalnya memang milik saya dan rekan saya besarnya itu 30×30 dibagi dua, yang punya saya ini, saya pelepasan hak kepada Ibu Lewerissa, jadi tidak ada sertifikat namun muncul sertifikat atas nama saya tanpa sepengetahuan saya,” jelas Mairuhu disela-sela pemerik­saan.

Dikatakan, tidak memiliki urusan dengan RL sapaan akrab Richard Louhenapessy serta tidak menge­tahui adanya penerbitan sertifikat atas nama dirinya.

“Saya tidak ada urusan dengan pak RL yang saya tidak terima kok kenapa nama saya ada disertifikat tanpa sepengetahuan saya,” ung­kapnya kesal.

Menurutnya, pertanyaan KPK seputaran persoalan tersebut dan secara kooperatif dirinya menjelas­kan sesuai fakta dan kenyataan yang sesunguhnya.

“Permeriksaan terkait ini dan saya jelaskan sesuai faktanya,” tandas Mairuhu.

Hal senada diungkapkan, Rome­los Alfons, petani berusia 83 tahun ini terlihat kebingungan usai diperiksa KPK.

Persoalannya masih sama terkait bidang tanah di Kayu Putih yang kini dibangun rumah pribadi milik RL.

Romelus mengaku ditipu lantaran tahan sekitar kurang lebih 1 Hektar dirampas seluruhnya oleh Richard Louhenapessy dari dirinya selaku pemilik lahan.

Kepada wartawan Alfons me­ngaku, hanya menjual bidang tanah tersebut sebesar 10×10 namun nyatanya tanah tersebut digunakan seluruhnya untuk pembangunan rumah pribadi.

Parahnya lagi, RL menerbitkan sertifikat atas nama Erlene Louhe­napessy padahal Romelus memilik sertifikat asli dari tanah tersebut.

“Beta lepas hanya 10×10 tapi digunakan seluruhnya, beta punya sertifikatnya,” ujar Alfons didam­pingi cucu perempuannya.

Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 5 jam dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT. Awak media gagal meminta keterangan Erleen  dan Nolly yang diperiksa digedung utama BPKP Perwakilan Maluku, terpisah dengan saksi lain.

Pantauan Siwalima di Kantor BPKP Maluku, Erleen dan suaminya Nolly tiba di Kantor BPKP Maluku sekitar pukul 10.00 WIT. Erleen diketahui saat ini berdomisili di Pare-Pare. Dirinya tiba di Ambon bersama suaminya Nolly guna memenuhi panggilan KPK.

Tak lama setelah pasang suami istri tersebut masuk ruang peme­riksaan, terlihat Direktur CV Indra Pratama William Mairuhu tiba di Kantor BPKP, dengan menggunakan kemeja putih bergaris dan celana panjang hitam. Mairuhu masuk ke ruang pemeriksaan.

Ibformasi yang dihimpun Siwa­lima, pemeriksaan dilakukan guna menyelidiki sebidang tanah milik RL yang menjadi objek TPPU. (S-05)