KPK Eksekusi Mantan Walikota ke Lapas Ambon
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang menjadi terpidana kasus suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2016 ke lapas Kelas IIA Ambon, pasca putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain Richard Louhenapessy, Andrew Hehanussa yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama juga dieksekusi ke Lapas Ambon. Keduanya diterbangkan dari Jakarta dengan menumpangi pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 210 dan tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon sekitar pukul 09.29 WIT, Kamis (9/11).
Pantauan Siwalimanews di Bandara Pattimura Ambon, saat turun dari pesawat keduanya nampak mengenakan rompi oranye, sementara richard juga menggunakan masker dan topi.
Wali Kota Ambon dua periode itu, tiba di Ambon didampingi 4 Jaksa KPK, dimana dua jaksa eksekutor dan dua jaksa lainya merupakan divisi keamanan. Setelah tiba di Bandara Pattimura Richard Louhenapessy bersama Andrew langsung dibawa ke Lapas Ambon dengan menggunakan mobil Toyota TwinCam berwarna silver dengan nomor polisi DE 1552 AP.
Tiba di Lapas, Richard Louhenapessy dan Andrew Hehanussa langsung diantar ke dalam lapas untuk melakukan tes kesehatan dan administrasi.
Baca Juga: Gempa 7,2 SR Guncang Laut BandaJaksa eksekutor KPK Aria kepada Siwalimanews di Lapas Kelas IIA Ambon, Kamis (9/11) menjelaskan, eksekusi terpidana Richard Louhenapessy dan Andre Hehanussa dari Jakarta ini guna menjawab putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkama Agung.
Selain itu kata Aria, eksekusi tersebut juga dilakukan berdasarkan lokasi kasus yang menjerat keduanya yakni di Ambon.
“Hari ini kami melaksanakan eksekusi putusan MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Richard Louhenapessy dan Andrew Hehanussa ke Lapas Klas IIA Ambon,” ungkap Aria
Aria menjelaskan, Richard Louhenapessy akan menjalani masa tahanan sesuai putusan MA, yakni 5 tahun penjara dikurangi 1,8 tahun masa tahanan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910,00,- yang berkurang menjadi Rp520.021.656,95.
Sementara untuk Andrew Hehanussa dengan pidana penjara selama 2,6 tahun serta pidana denda sejumlah Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.(S-26)
Tinggalkan Balasan