AMBON, Siwalimanews – Kota Ambon menjadi salah satu kota dengan tingkat konsumsi dan peredaran miras paling tinggi.

Hal ini terlihat dari rasia miras terutama miras tradisional jenis sopi yang marak dilakukan pihak kepolisian dengan barang bukti yang terbilang sangat banyak setiap tahunnya.

“Untuk tahun 2024 periode bulan Januari sampai Juni saja pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah berhasil mengamankan sebanyak lebih dari 5 Ton atau tepatnya 5.412 liter sopi,” jelas Kapolresra Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Driyano Andri Ibrahim dalam keterangan pers kepada wartawan usai resepsi HUT Bhayangkara ke-78, Senin (1/7).

Kapolres menegaskan, peredaran miras di Kota Ambon tak terkendali yang membuat Kota Ambon darurat miras.

“Kenapa saya bilang Ambon darurat miras, ya kita lihat sekarang, bukti nyatanya ada 3 ton miras yang kita musnahkan dari 5 ton yang disita selama 6 bulan terakhir di tahun 2024. Itu menunjukan peredaran miras disini tak terkendali dan liar penjualannya,”pungkasnya.

Baca Juga: Maju Wabup, Rumarei Tawarkan Program Pemberdayaan Ekonomi Kreatif

Untuk mengatasi hal tersebut, Kapolresta mendorong agar pemerintah daerah menetapkan Perda terkait minuman keras tradisional tersebut, agar peredarannya dapat terkontrol.

“Miras ini salah satu faktor utama pelanggaran hukum. Dan terkait Perda sejauh ini kita sudah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Ambon, kami juga mengharapkan dukungan penuh dari DPRD agar segera merealisasikan Perda miras ini, sehingga kita bisa mengatur dan mencegah peredaran miras secara berlebihan di masyarakat,” harapnya.

Disamping itu, Kapolresta juga berharap adanya kesadaran masyarakat akan bahanya miras, dan bersama sama pihak kepolisian melakukan cipta kondisi agar kota Ambon terhindar dari tindak pidana yang dipicu penggunaan Miras.(S-10)