Korupsi, Mantan KCP Werinama Dituntut Ringan
AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur, Akil Lahmady dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku.
Terdakwa dituntut 2 tahun penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dana PT Pos Indonesia di KCP Werinama tahun anggaran 2023.
Selain pidana 2 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100.000.000, subsider 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan
“Menghukum terdakwa, Akil Lahmady alias Akil Lahmadi dengan pidana penjara selama 2 tahun potong masa tahanan yang telah dijalani, dan denda sejumlah Rp 100.000.000 Subsider 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,”JPU Kejati Maluku, Rozali Afifudin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (8/1)
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar 398.467.680. “Menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp398.467.680. Untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, uang tersebut disetorkan ke kas negara kemudian kekurangan dari uang pengganti tersebut dengan memperhitungkan paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila terdakwa tidak membayarnya, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun,” tambah Afifudin
Baca Juga: 8 Tersangka Pengeroyokan Warga DiamankanDalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota, Antonius Sampe Samine dan Paris Edward, JPU menyatakan terdakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Usai mendengar tuntutan JPU, hakim ketua Rahmat Selang kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (S-26)
Tinggalkan Balasan