Korupsi, Bendahara dan Sekdes Wonreli Dituntut 4 Tahun Penjara

AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Wonreli, Kecamatan Pulau-pulau Terselatan, Kabupaten MBD tahun anggaran 2020, masing-masing Sekretaris Desa, Rudi Petrus Zakarias dan Magdalena Paulus Bendahara Desa, dituntut 4 tahun penjara.
Kedua terdakwa ini menurut JPU Cabjari Wonreli Johanes Felubun bahwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3, pasal 18 ayat Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rudi Petrus Zakarias dan terdakwa Magdalena Paulus dengan hukuman 4 tahun penjara,” pinta JPU saat membacakan tuntutannya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin Hakim Wilson Sriver, Selasa (18/3).
JPU juga menuntut, agar terdakwa Rudi Petrus Zakarias membayar denda sebesar Rp200 juta dan terdakwa Magdalena membayar denda Rp 150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, terdakwa Rudi Petrus Zakarias juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp561 juta, dengan ketentuan, apabila dalam kurun waktu 1 bulan terhitung putusan sudah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Baca Juga: Gandeng Bidhumas, Ditreskrimsus Polda Maluku Bukber dengan Insan PersNamun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1,2 tahun. Sementara untuk terdakwa Magdalena Paulus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp437 juta, dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta benda akan disita. Tetapi jika harta benda terdakwa tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada tim penasehat hukum kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang dijadwalkan akan berlangsung, Kamis (20/3).
Sekedar diketahui, dalam kasus ini kedua terdakwa secara bersama melakukan tindak pidana melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi pada ADD dan DD Wonreli tanpa sepengetahuan kades. Akibat perbuatan keduanya, menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapau Rp 999 juta lebih.(S-29)
Tinggalkan Balasan