AMBON, Siwalimanews – Dua staf Pemerintah Negeri Wahai, Kabupaten Maluku Tengah divonis dengan hukum berat oleh majelis Pengadilan Tipikor Ambon

Dua staf yaitu, terdakwa Hasan Basri Tidore, mantan penjabat Ne­geri Wahai divonis 4,6 tahun penjara, sedangkan Marthinus Hal­latu se­laku Kepala Seksi Pembangunan Negeri Wa­hai 2021 dan Bendahara Negeri Wahai Tahun 2022 divonis 4 tahun penjara.

Sidang terhadap kedua terdakwa ini berlangsung secara terpisah di Peng­adilan Tipikor pada Peng­adilan Negeri Ambon, yang dipimpin oleh hakim ketua Wilson Shiver dan didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (9/12).

Hakim menyatakan, kedua ter­dakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan subsider.

Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Ko­rupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Polda Belum Usut Dugaan Korupsi Proyek SMAN 4 SBT

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa Hasan Basri Tidore untuk mem­bayar denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp466 juta.

Sedangkan untuk terdakwa Mar­thinus Hallatu dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hallatu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp229. Apabila tidak dibayar, maka harta benda akan disita untuk dilelang. Namun jika tidak memiliki harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan hakim kepada terdakwa Hasan Basri Tidore lebih ringan dari tuntutan JPU Cabjari Wahai  yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara. Sementara untuk ter­dakwa Marthinus Hallatu putu­sannya jauh lebih berat lantaran JPU menuntut terdakwa agar dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa Hasan menyatakan pikir-pikir sebelum menempuh langkah hukum lain. Sementara terdakwa Marthinus Hallatu langsung menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Masohi di Wahai menetapkan tiga tersangka dianta­ranya Hasan Basri Tidor selaku mantan pejabat Pemerintah Negeri Wahai, bersama dua tersangka lainnya yakni Mochsen Al Hamid selaku Bendahara Negeri Wahai Tahun 2021, dan Marthinus Hallatu selaku Kepala Seksi Pembangunan Negeri Wahai 2021 dan Bendahara Negeri Wahai Tahun 2022.

Ketiganya dijerat lantaran melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Wahai tahun anggaran 2021 dan 2022.

Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp861.210.276 berdasar­kan perhitungan auditor Kejati Maluku. (S-29)