Korupsi ADD-DD, Kades Air Kasar Diadili

AMBON, Siwalimanews – Kepala Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur Rusman Ali duduk di kursi pesakitan.
Dia diadili dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi DD-ADD tahun anggaran 2020-2022.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, Wilson Shiver dan didampingi dua hakim anggota berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (10/2) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Dalam dakwaanya, JPU memaparkan di tahun 2020 hingga 2022 Desa Air Kasar, memperoleh DD dan ADD tahun 2020 sebesar Rp1.007.799.720 dengan rincian Dana Desa Rp710.748.000 dan Alokasi Dana Desa Rp297.051. 720.
Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2021 menerima dana sebesar Rp925.791.051 dengan rincian, DD Rp643.005.000,2, ADD Rp282.786.051. kemudian Tahun Anggaran 2022 DD-ADD yang dikucurkan oleh Kabupaten SBT sebesar Rp1.147.471,722 dengan rincian, DD Rp880.380. 280, sedangkan ADD Rp267.091. 442.
Baca Juga: Tiga Personel Polresta Ambon DipecatSelanjutnya atas DD maupun ADD yang diterima oleh desa tersebut, berdasarkan aturan mesti dicairkan dalam 3 tahap yakni tahap 1 sebesar 40 persen, tahap 2 40 persen dan tahap 3, 20 persen.
Kemudian dalam proses pengelolaan DD dan ADD Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2022, pada setiap pencairan terdakwa bersama-sama dengan bendahara desa yakni, Abdullah Kelimagun (tersangka lain) melakukan pencairan ke Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara Cabang Bula.
Setelah dilakukan pencairan, terdakwa dan bendahara menuju ke rumah untuk menyimpan dana tersebut dalam rumah terdakwa. Penyimpanan tersebut dilakukan atas inisiatif terdakwa, dengan alasan keamanan sehingga dana yang telah dicairkan tersebut tidak disimpan di Kantor Desa Air Kasar.
Dalam realisasi anggaran, ada pembelanjaan yang dilakukan untuk pelaksanaan kegiatan seperti pembelian bahan-bahan bangunan, dan bahan-bahan bantuan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan dan penyertaan modal BumDes dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan bendahara desa.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku terdakwa mesti menyerahkan hal itu kepada masing-masing kepala seksi yang merupakan perangkat desa setempat.
Alhasil, akibat dari pembelanjaan tanpa mempedomani Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga terdapat kelebihan dana. Mestinya, terkait kelebihan dana itu, terdakwa harus menyetorkan kembali ke kas desa. Tetapi karena dana tersebut disimpan dirumahnya, maka ada dana yang dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan bendahara desa dalam penggunaan DD dan ADD Air Kasar Tahun Anggaran 2000 sampai 2022 dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Air Kasar tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Tetapi didalam laporan pertanggungjawaban terdapat mark up nilai dan harga pada bukti pertanggungjawaban.
Akibat perbuatan terdakwa anggarannya telah dicairkan 100 persen, namun ditemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan maupun ada kegiatan yang terjadi mark up.
Akibatnya terjadi selisih anggaran yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp.508.283.288 dengan dengan rincian sebagai berikut, total penyimpangan penggunaan DD-ADD Tahun 2020 Rp.62.317. 550, tahun 2021 kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.64.910. 000, dan total kerugian negara tahun 2022 Rp381.055.738.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (17/2) dengan agenda pemeriksaan saksi. (S-29)
Tinggalkan Balasan