Bawaslu Maluku mengalami kesulitan mengawasi ratusan tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah 27 November mendatang yang masuk zona blank spot khusus daerah terpencil di Provinsi Maluku.

Memang persoalan ratusan TPS masuk zona blank spot bukan baru terjadi jelang Pilkada. Namun pada pemilu Februari lalu juga terdapat persoalan serupa yang secara tidak langsung telah mempersulit proses pengawasan.

Pada Pemilu 2024 lalu, Bawaslu sudah memberikan atensi agar ada skala prioritas kepada daerah yang masuk kategori blank spot guna memudahkan proses pengawasan, dan masyarakat bisa akses informasi komunikasi terkait hak pilihnya.

Bahkan dalam pertemuan bersama Komisi I DPRD Maluku, Bawaslu telah diingatkan menjadi atensi demi hak pilih masyarakat terjamin, maupun mudahkan layanan akses informasi komunikasi.

Apalagi Provinsi Maluku dengan kondisi kepulauan dihadapkan dengan persoalan blank spot sinyal dan jaringan internet serta listrik untuk TPS-TPS di sejumlah kabupaten/kota, tentu agak menyulitkan dari berbagai aspek

Baca Juga: Harapan Baru bagi Dua Petinggi Polda Maluku

Karena itu wajar jika Bawaslu Maluku berharap, pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan persoalan ini, sehingga kebutuhan terhadap akses layanan internet dapat memudahkan, terutama dalam proses kirim data tanpa harus tatap muka.

Apalagi saat ini sudah memasuki tahap penyusunan DPS, tentu masyarakat perlu akses internet dan listrik untuk mencari tahu apakah mereka terdaftar atau tidak.

Kesulitan Bawaslu dalam mengawasi blonk spot haruslah menjadi perhatikan serius, bila perlu menerapkan pengawasan melekat terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melakukan Coklit untuk memastikan tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam mencoklit itu benar.

Selain itu, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan Pantarlih agar bekerja dengan baik membawa dan mengisi alat kerja pengawasan, meski dengan berbagai kendala yang ada.

Area blank spot  adalah tempat-tempat yang tidak memiliki sinyal akibat dari tidak adanya menara telekomunikasi dan saluran udara tegangan tinggi atau SUTET, sehingga menyulitkan penggunaan gawai untuk berkomunikasi.

Wilayah Indonesia masih banyak blank spot atau sering dikenal dengan sebutan 3T yaitu, daerah tertinggal, terdepan dan terluar, kondisi ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kondisi geografis yang ekstrem, ketidakstabilan cuaca, nihilnya infrastruktur telekomunikasi di sekitar, dan sebagainya.

Salah satu bentuk untuk mengatasi hal itu dibutuhkan dukungan dari pemerintah. Artinya, pemerintah harus bisa memfasilitasi jaringan internet di titik-titik area tersebut,

Dengan masih terdapatnya 300 titik area di Maluku yang menjadi wilayah blank spot karena tidak memiliki jaringan internet, maka hal itu tentu akan berpotensi memiliki kerawanan pemilu. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah diperintahkan untuk memberikan dukungan kepada pihak penyelenggara guna mensukseskan Pemilu 2024.

Kita berharap adanya perhatian serius pemerintah daerah memperhatikan area zona blank spot, sehingga potensi kerawanan pemilu bisa diminimalisir dengan baik.(*)