Kepsek Diminta Berlakukan Protokol Kesehatan
Aktifkan Sekolah di Wilayah Zona Hijau
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah pusat telah mengizinkan pemberlakuan new normal pada lima kabupaten di Maluku, yang dianggap tidak terdapat kasus penyebaran covid-19 atau yang disebut dengan zona hijau.
Kebijakan ini secara tidak langsung akan membuka aktivitas pemerintahan dan masyarakat, termasuk proses pendidikan pada semua tingkatan pendidikan dilima kabupaten yaitu, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Tual, MBD, Aru dan Kabupaten Malra
Menanggapi kebijakan itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku telah menindaklanjuti dengan mengizinkan sekolah-sekolah yang ada berada dibawah kendali Pemprov dalam hal ini SMA dan SMK, untuk dibuka kembali proses belajar mengajar tetapi kepala sekolah harus tetap memberlakukan protokol kesehatan.
“Bagi sekolah yang ada di zona hijau silahkan dibuka kembali,” ungkap Kadis pendidikan Insune Sangadji kepada wartawan di gedung DPRD Maluku, Jumat (12/6).
Dikatakan, dengan ijin yang telah diberikan maka menjadi tanggung jawab bagi kepala sekola untuk dapat tegas memperhatikan protokol kesehatan di sekolah seperti penggunaan masker, jaga jarak, sering cuci tangan bagi anak didik.
Baca Juga: Penerimaan Siswa Baru, tak Boleh Ada Titipan !“Saya ingatkan saja kepala sekolah di lima daerah untuk tegas perhatikan protokol kesehatan,” tegasnya.
Sangadji mengakui, pihaknya telah membuat protokol bagi sekolah-sekolah SMA dan SMK yang berada zona hijau khususnya kewajiban menjalankan protokol kesehatan dilingkungan sekolah, agar ada suatu panduan bagi pihak sekolah untuk diperhatikan selama kegiatan persekolahan berlangsung.
Selain itu, sambungnya metode pembelajaran secara online yang dilakukan selama pandemi Covid-19 dinilainya akan mengalami kendala bagi siswa/siswi yang berada di lima Kabupaten dan Kota karena ketersediaan fasilitas jaringan Internet yang belum memadai sehingga menyulitkan siswa.
“Online ini agak susah karena banyak daerah yang masih minim jaringan internet,” jelasnya.
Karena itu Kepala sekolah harus merancang kebijakan yang terarah untuk dapat mengatur kegiatan belajar mengajar tanpa harus merugikan peserta didik.
Untuk diketahui lima Kabupaten Kota yang diijinkan membuka sekolah kembali yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual. (Mg-4)
Tinggalkan Balasan