AMBON, Siwalimanews –  Masyarakat Maluku tidak perlu khawatir dengan kenaikan PPN 12 persen yang setelah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Solichin Buton, Komisi I telah memanggil Pemerintah Provinsi guna mempertanyakan dampak dari kenaikan PPN 12 di Provinsi Maluku.

Namun berdasarkan penjela­san Plh Sekretaris Daerah Syur­yadi Sabirin bahwa kenaikan PPN 12 persen itu tidak berdam­pak sama sekali di Provinsi Maluku.

“Kita sudah minta penjelasan sek­da terkait dengan dampak ke­naikan PPN 12 persen itu, sebab masyarakat khawatir dengan kebijakan Pemerintah Pusat ini. Tapi sudah dijawab bahwa PPN 12 persen itu tidak berlaku di Maluku,” ungkap Solichin kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (14/1).

Solichin mengungkapkan, kenaikan PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah seperti kapal pesiar, hunian mewah dengan nilai jual 30 miliar dan superjet. Sementara di Maluku tidak ada barang-barang tersebut.

Baca Juga: PDIP Maluku Tetap Dukung Megawati Jadi Ketum

Masyarakat kata Solichin tidak perlu khawatir dengan adanya ke­bijakan kenaikan PPN 12 persen, sebab tidak akan berlaku di Pro­vinsi Maluku yang masih didomi­nasi masyarakat kelas menengah. “Prinsipnya terkait gejolak di mas­yarakat bahwa dengan kenaikan 12 persen, maka barang-barang akan naik tapi sudah kita konfirmasi bahwa itu tidak akan berlaku di Maluku,” tegasnya. (S-20)