AMBON, Siwalimanews – Guna menciptakan sinergitas serta menguatkan satu sama lainnya untuk mencapai tujuan yang sama, yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan, maka Pemerintah Provinsi Maluku dan Kejaksaan Tinggi melaksanakan kerja sama di bidang hukum.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding antara Pj Gubernur Maluku Sadli ie dan Kepala Kejaksaan Tinggi Agoes Soenanto Prasetyo di lantai VII Kantor Gubernur, Jumat (19/7).

Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo pada kesempatan itu menyambut baik MoU dengan Pemerintah Provinsi Maluku dalam upaya preventif atau upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di bidang perdata dan TUN

“Implementasi kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan TUN sebagai pengacara negara dalam  penanganan permasalahan hukum di kementerian atau lembaga negara dapat diberikan melalui 3 fungsi, yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ucap kajati.

Kajati berharap, Pemerintah Provinsi Maluku tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian masalah/sengketa hukum yang dihadapi, terkait dengan hukum perdata dan TUN pada jaksa pengacara negara Kejati Maluku.

Baca Juga: Diskusi Bersama IRSA, Rektor: Data itu Penting

Pj Gubernur Maluku Sadli Ie dalam sambutannya menjelaskan, penandatanganan MoU dalam rangka untuk mengoptimalkan sekaligus meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN di Maluku baik di dalam  maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Pemprov Maluku bersama dengan Kejati.

“Kesepakatan ini mengatur dalam ruang lingkup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dengan tujuan melakukan pemulihan atas penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Pemerintah Provinsi Maluku oleh Kejati dalam kedudukannya sebagai pengacara Negara,” ucap Sadli.

Sadli berharap, dengan adanya MoU ini dapat membantu pemprov dalam penanganan penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan TUN, termasuk upaya perlindungan dan penyelamatan aset pemda.(S-26)