AMBON, Siwalimanews – Identitas kontraktor dan nama perusahaan yang mengerjakan proyek talud penahan banjir di Kabupaten Buru yang ini sementara dalam proses hukum dirahasiakan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.

Padahal, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp14 miliar tersebut bermasalah, bahkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih. Penyidik juga telah menetapkan dua tersangka dari Dinas PUPR Maluku, masing-masing Meiskel Saiya selaku PPK dan Alfredo Manusama selaku PPTK. Selain itu sang kontraktor juga telah dipanggil oleh penyidik, Rabu (13/11) lalu, namun tidak hadir tanpa ada alasan alias mangkir.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Ardy saat dikonfirmasi Siwalimanews, Jumat (15/11)  membenarkan kalau panggilan pertama si kontraktor mangkir. Untuk itu penyidik akan memanggil ulang sang kontraktor untuk diperiksa sebagai saksi.

“Sebelumnya itu memang penyidik panggil, tapi kontraktor tidak hadir. Nanti penyidik akan agendakan panggilan berikutnya,” ungkap Ardy.

Saat ditanya identitas kontraktor dan nama perusahannya, Ardy mengaku, belum bisa menyampaikan siapa nama kontraktor dan perusahan  dalam proyek talud buru tahun anggaran 2020 itu.

Baca Juga: ASN Sering Jadi Korban Politik, Ini Solusinya

“Jangan marah, saya belum bisa kasi info,” tutupnya. (S-29)