AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku dinilai lamban dalam menangani dua kasus dugaan korupsi yaitu, Dana Covid dan Reboisasi.

Dua kasus ini diduga menyeret nama Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie saat melaksanakam tugas, baik sebagai sekertaris daerah maupun Kepala Dinas Kehutanan Maluku. Lambannya sikap Kejati Maluku dalam mengusut dua kasus jumbo tersebut disesalkan Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Maluku.

Koordinator BEM Nusantara Maluku, Adam S. Rahantan kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (31/5) mengakui, Kejaksaan Tinggi Maluku memang telah memanggil Sadali saat masih menjabat Sekda Maluku namun tidak hadir dengan alasan melaksanakan tugas dinaa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajaran kata Rahantam harus mengambil langkah hukum lain, terhadap Penjabat Gubernur agar proses hukum dapat berjalan.

“Saya menilai Kajati Maluku lamban lidik kasus jumbo yang melibatkan Pj Gubernur Maluku saat ini,” kesal Rahantan.

Baca Juga: 1.068 JCH Embarkasi Antara Maluku Dilepas

Dia meminta Kejati harus proses kasus tersebut dan tidak boleh pandang buluh.

Rahantam menegaskan semua warga negara sama di mata hukum maka Kajati Maluku jangan melakukan tebang pilih dalam penanganan dua kasus dugaan korupsi jumbo yang menyita perhatian publik Maluku ini.

”Puluhan Pimpinan OPD Pemprov Maluku koperatif penuhi undangan penyidik Kajati Maluku untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan sehingga tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.

Tetap Jalan

Sebelumnya, Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina menegaskan, kasus dugaan korupsi Reboisasi Kabupaten Maluku Tengah dan Dana Covid-19 Provinsi Maluku tetap diproses.

Penegasan ini disampaikan Latuconsina menjawab berbagai keinginan publik yang meminta kejaksaan tidak mendiamkan dua kasus tersebut.

“Kasus Reboisasi dan Covid jalan. Yang bersangkutan pernah diundang atau diklarifikasi, karena kesibukan Itu mengirim surat balasan minta dijadwalkan ulang tapi waktu itu karena perkembangan tanpa perlu menunggu keterangan dari yang bersangkutan, kasusnya sudah kita tingkatkan ke Pidsus,” ungkap Aizit kepada wartawan di Ambon, Jumat (10/5).

Latuconsina menjelaskan, Kejati tetap komitmen menuntaskan dua kasus tersebut, dan tidak ada urusan dengan jabatan yang disandang Sadali Ie sebagai Penjabat Gubernur Maluku.

“Tidak ada urusan dengan jabatan yang bersangkutan sebagai penjabat Gubernur Maluku, kasusnya tetap berjalan dan akan dituntaskan,” tegas Latuconsina

Latuconsina mengakui, dalam proses penyelidikan kasus Reboisasi Kabupaten Maluku Tengah maupun Dana Covid Provinsi Maluku, sejumlah pihak telah diminta keterangan di lingkup Pemprov Maluku.(S-20)