AMBON, Siwalimanews – Langkah penanganan perkara du­ga­an tindak pidana ko­ru­psi anggaran penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Maluku akan tetap berjalan meski saat ini belum ada perkembangan lanjut dalam kasus tersebut.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengaku pihaknya tetap konsisten untuk menuntaskan sejumlah perkara yang tengah ditengahi oleh Kejati Maluku, termasuk kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi maluku.

“Kami tetap konsisten terhadap perkara yang sedang ditangani baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan. Ada beberapa kasus yang kami prioritaskan dalam yang tengah menunggu pemberkasan lanjut untuk persidangan,” katanya.

Ardy bilang, Kejati prioritas terlebih dahulu perkara yang sudah masa penahanan. Namun tetap kasus Covid berproses.

“Nah ini yang harus diprioritaskan terlebih dahulu sebab menyangkut masa pena­-hanan jangan sampai selesai. Kami pastikan kasus Covid tetap berjalan,” ungkap Ardy kepada Siwalima melalui tele­-pon selulernya, Minggu (27/1).

Baca Juga: Polres Buru Gagalkan Penyelundupan Sianida

kata Ardy, Kejati serius untuk menuntaskan kasus tersebut dengan berbagai pihak telah diperiksa.

“Seperti yang kita tahu sejumlah pihak sudah dimintai keterangan. Ini menunjukan keseriusan kami,” tegasnya.

Tak Jelas

Hampir setahun proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 Provinsi Maluku yang diusut Kejaksaan Tinggi Maluku tak jelas alias mandek.

Kasus ini jalan tempat, padahal sebanyak 25 saksi dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dimintai keterangan oleh Kejati Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Danari mengklaim, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 Maluku masih tetap berjalan.

“Kasus Covid-19 masih dalam tahap penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa OPD dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Ardy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (2/12).

Ardy mengaku, sejumlah OPD telah telah dimintai keterangan guna menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

Kata Ardy, saat ini pihaknya masih fokus menuntaskan menuntaskan beberapa kasus dugaan korupsi agar bisa se­-gera dilimpahkan ke pengadilan.

“Saat ini kami fokus menuntaskan perkara-perkara yang sementara ditangani seperti halnya kasus BP2P, kasus  BRI Ambon dan BRI Namlea serta kasus Talud Penahan Banjir di Kabupaten Buru dan Kasus Air Bersih di Pulau Haruku yang bersumber dari Dana Pinjaman dari PT. SMI serta kasus yang melibatkan Sekda SBT yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Ardy.

Garap 25 Saksi

Kejati Maluku telah mengga­rap 25 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana covid-19 Provinsi Maluku.

Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kasus covid Maluku masih dalam tahap penyelidikan dan tercatat sudah 25 saksi yang dimintai keterangan.

“Untuk kasus covid masih dalam tahap penyelidikan dan sudah kurang lebih 25 orang yang dimintai keterangan,” ujar Ardy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (24/9).

Ardy mengklaim, penyidik masih sibuk merampungkan berkas perkara dua kasus dugaan korupsi yakni BP2P dan mantan Sekda SBT yang berkasnya hendak dilimpahkan ke pengadilan.

Karena itu, lanjut Ardy, tim penyidik belum mengagendakan pemanggilan kepada pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Belum ada agenda panggilan. Karena sementara tim pidsus fokus untuk selesaikan beberapa perkara yaitu kasus BP2P dan perkara Sekda SBT karena tersang­kanya sudah ditahan di rutan,“ sebut Ardy sembari menam­bahkan, tim pidus berusaha agar kedua kasus itu harus segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Karena tersangkanya sudah ditahan jadi kasus itu harus diselesaikan ke pengadilan dalam tahun ini. Jadi memang untuk agenda pemeriksaan saksi atau pihak-pihak dalam kasus lain belum diagendakan,” tuturnya. (S-29)