Kejati: Kasus Reboisasi & Dana Covid Maluku Tetap Jalan
AMBON, Siwalimanews – Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina menegaskan, kasus dugaan korupsi Reboisasi Kabupaten Maluku Tengah dan Dana Covid-19 Provinsi Maluku tetap diproses.
Penegasan ini disampaikan Latuconsina menjawab berbagai keinginan publik yang meminta kejaksaan tidak mendiamkan dua kasus tersebut.
“Kasus Reboisasi dan Covid jalan. Yang bersangkutan (Sadli Ie -red) pernah diundang atau diklarifikasi, karena kesibukan Itu mengirim surat balasan minta dijadwalkan ulang tapi waktu itu karena perkembangan tanpa perlu menunggu keterangan dari yang bersangkutan, kasusnya sudah kita tingkatkan ke Pidsus,” ungkap Aizit kepada wartawan di Ambon, Jumat (10/5).
Latuconsina menjelaskan, Kejati tetap komitmen menuntaskan dua kasus tersebut, dan tidak ada urusan dengan jabatan yang disandang Sadli Ie sebagai Penjabat Gubernur Maluku.
“Tidak ada urusan dengan jabatan yang bersangkutan sebagai penjabat Gubernur Maluku, kasusnya tetap berjalan dan akan dituntaskan,” tegas Latuconsina
Baca Juga: 555 Peserta Ikuti Seleksi Tes CAT Badan Adhoc di SBTLatuconsina mengakui, dalam proses penyelidikan kasus Reboisasi Kabupaten Maluku Tengah maupun Dana Covid Provinsi Maluku, sejumlah pihak telah diminta keterangan di lingkup Pemprov Maluku.
Menyinggung apakah dalam proses penyelidikan intel, adakah tidak perbuatan hukum dalam kasus dimaksud? Latuconsina enggan berkomentar dengan memberi isyarat kalau kedua kasus tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.
“Jadi di Intel itu kan sifatnya puldata dan pulbaket untuk menyimpulkan ada tidak indikasi kalau ada ya, kita kasih naik limpah ke Pidsus,” ujarnya.
Ia meminta untuk menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh bidang Pidsus Kejati Maluku.
“Itu bisa dari unsur kerugian negara untuk memperkaya diri atau menguntungkan orang lain atau diri sendiri. Salah satu dari itu ada indikasi lalu posisi kasusnya, kan sudah di Pidsus. Tunggu saja, kasusnya jalan,” tandasnya lagi.
Diketahui, untuk membongkar kasus tersebut, tim Intelijen Kejaksaan tinggi Maluku telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Diantara nama para saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya, diduga ada nama Kepala Dinas Infokom, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Ketiganya sudah dimintai klarifikasi terkait dana Covid-19 itu sejak pekan kemarin. Di tahun 2020 anggaran Covid Pemprov Maluku sekitar Rp100 miliar. Sedangkan untuk Tahun 2021 diduga berkisar Rp70 miliar. Ratusan miliar dana Covid untuk dua tahun ini diduga diselewengkan.
Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) eselon II lingkup Pemprov Maluku. Anggaran masing-masing OPD yang berjumlah 38 OPD dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tak dipotong.
Refocusing itu terjadi lantaran Pemprov Maluku tidak mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat. Anggaran yang dihimpun dari puluhan OPD dialihkan untuk penanganan corona di Maluku.
Sedangkan untuk kasus Reboisasi milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang dikerjakan di Kabupaten Malteng ini saat itu Sadli Ie berperan sebagai Kepala Dinas.
Sadli sendiri sudah dua kali dipanggil saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, namun tak hadir lantaran sedang melaksanakan tugas dinas.(S-26)
Tinggalkan Balasan