AMBON, Siwalimanews – Janji Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sementara ditangani sejumlah kalangan terma­suk praktisi hukum.

Walau sebanyak 23 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana Covid Pem­prov Maluku ini, namun Kejati diminta serius menuntaskannya.

Hal ini karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik, sehingga publik mengharapkan kasus terse­but bisa tuntas.

Permintaan ini disampaikan prak­tisi hukum, Henry Lusikooy kepada Siwalima, Selasa (30/7) melalui sambungan teleponnya.

“Sesuai informasi kami peroleh sekitar 20an pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku telah dimintai keterangan. Dengan demi­kian progres penanganan terhadap perkara Covid 19 mulai terlihat apalagi kasusnya kini berstatus penyelidikan,” ujar Hendri.

Baca Juga: Terbukti Perkosa, Pemuda Bejat ini Divonis 8 Tahun Penjara

Hendri meyakini dengan keseriu­san tim penyidik Kejati mengusut kasus ini, maka tidak lama lagi kasus ini sudah bisa ditingkatkan ke pe­nyidikan.

“Tak lama lagi sudah bisa naik status ke penyidikan, namun publik me­rasa ada yang kurang sehingga jawabannya adalah kasus tersebut segera dituntaskan,” pinta Hendri.

Senada dengan Hendri, Praktisi Hukum Rony Samloy juga meminta hal yang sama. Dirinya mendesak agar Kejati menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani termasuk salah satunya, tanggap darurat Covid-19 Provinsi Maluku.

“Sejatinya penyelidik Kejati telah mengetahui siapa aktor intelektual dibalik kasus Covid 19 ini, namun hanya butuh keberanian untuk mengungkapkan hal itu. Kami sebagai masyarakat yang baik menunggu sepak terjang Kajati Maluku dan kawan-kawan, apa bisa menuntaskan kasus ini atau tidak,” ujar Ronny.

Sebagai praktisi hukum, dia berharap, Kejaksaan Tinggi Maluku tetap proporsional dan tetap menunjukkan integritas dan profesionalitas dalam menyelesaikan persoalan hukum di Maluku khususnya dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

Dia meminta Kejati Maluku untuk serius menanggani kasus ini sehingga tidak memunculkan beragam opini publik, bahwa Kejati “masuk angin”, padahal sebenarnya ada prosedur yang harus dilalui.

Kata dia, Kejati memang tidak serta merta dalam menanggani kasus dugaan tindak pidana korupsi, tetapi ada SOP yang harus dipegang, namun demikian publik tentu saja berharap ada transpransi dalam penanganan kasus tersebut.

Jika memiliki cukup bukti tindakan perbuatan melawan hukum yang berunjung pada merugikan negara, maka penanganannya juga harus transparan, apalagi diduga kasus ini melibatkan para pejabat di lingkup Pemprov Maluku.

“Terkait dengan kasus ini sudah jelas siapa-siapa oknum-oknum yang menjadi aktor intelektual, Siapa yang di balik itu, sudah diketahui dan mereka tidak mungkin bisa melarikan diri, ini kan cuma butuh keberanian kejaksaan Tinggi Maluku untuk serius menindaklanjuti kasus ini kalau kemudian kejaksaan Negeri Tanimbar berani menetapkan mantan bupati Petrus Fatlolon sebagai tersangka dalam kasus perjalanan dinas, harusnya Kejati Maluku juga berani dalam penanganan perkara,” ujarnya.

Pastikan Tuntaskan

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo memastikan akan menuntaskan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani.

Diungkapkan, penanganan perkara di bidang Pidsus, kasus yang tengah dalam penyelidikan sebanyak 77 kasus, tingkat penyidikan 85 kasus, penuntutan 74 kasus, eksekusi 66 kasus, denda Rp 8.600.000.000,00 dari perkara yang telah diputus, Uang pengganti Rp 13.291.472.755,05 dari para terpidana dan penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp6.229.923.706.(S-26)