Kejari Namlea Didesak Tuntaskan Korupsi MTQ
AMBON, Siwalimanews – Sejak 2017 kasus dugaan korupsi infrastruktur pendukung MTQ Maluku yang digekar di Buru Selatan belum juga tuntas hingga saat ini, padahal sudah ada penetapan tersangka.
Terhadap hal ini, praktisi hukum Nelson Sianresy mendesak, Kejaksaan Negeri Namlea untuk serius menuntaskan kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini.
“Ini kasus kan sudah lama masa belum juga tuntas diselesaikan oleh Kejaksaan, Kejaksaan jangan sampai ada main mata,” ungkap Sianresy kepada Siwalima, Rabu (15/9).
Dijelaskan, kepastian hukum dalam penyelesaian suatu kasus korupsi sangat penting, artinya pihak Kejaksaan Negeri Namlea harus dapat menjelaskan kendala sehingga kasus ini belum bergerak masuk ke pegadilan.
“Kendala dimana kejaksaan harus memberikan klarifikasi kenapa sampai kasus ini dari 2017 sampai sekarang tidak berjalan sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat saat ini sedang bertanya-tanya kinerja kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini, sehingga perlu ada transparansi dan keseriusan dari pihak kejaksaan.
Sementara itu, praktis hukum Muhammad Nukuhehe juga mendesak Kejaksaan Negeri Namlea harus segera menuntaskan kasus korupsi MTQ Buru tahun 2017.
“Seharusnya dituntaskan oleh kejaksaan sebab ini sudah sangat lama,” ujar Nukuhehe.
Menurutnya, jika kasus korupsi dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kepastian maka sesungguhnya akan berdampak kepada kpastian hukum bagi masyarakat yang dirugikan dalam kasus ini.
Karena itu, Nukuhehe berharap pihak kejaksaan dapat menyelesaikan kasus ini secepatnya agar tidak ada pemikiran masyarakat yanh mempertanyakan kinerja masyarakat.
Humas Kejaksaan Negeri Namlea, Azer Jongker Orno dalam rilisnya mengatakan, pihaknya kembali memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana MTQ tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan tahun 2017,
Satu orang saksi yang diperiksa itu yakni Rusli Nurpata. Rusli diambil keterangannya untuk tersangka Jibrael Matatula, Even Organizer dan tersangka Sukri Muhammad yang saat itu menjadi Ketua Bidang Sarana/Prasarana MTQ. “Saksi yang diperiksa berinisial RN. Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM dan tersangka SM,”jelas Azer Orno Sabtu (3/4).
Sehari sebelumnya, Jibrael Matatula juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Nurpata dan tersangka Sukri Muhammad. Berdasarkan perhitungan awal di penyidikan saat kasus ini mulai bergulir di Kejaksaan Negeri Buru, kerugian negara mencapai Rp.9 miliar lebih. Namun angka riilnya kejaksaan masih menuggu hasil akhir pemeriksaan tim ahli.
Untuk diketahui, sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp. 26.27 miliar untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13, 135 miliar, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Saat itu yang menjadi Bendahara Pengeluaran adalah Iskandar Walla. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10,68 miliar lebih yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (S-51)
Tinggalkan Balasan