DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menyelamatkan Rp 2,3 miliar uang negara dari tangan para koruptor dan sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Hal tersebut disampaikan, Kajari Aru, Sumanggar Siagian dalam konferensi pers, di kantornya Senin (22/7).

Dirinya merincikan, kerugian negara sebesar Rp 2.396.065.017 dari kasus yang sudah inkracht yakni, pertama Dinas Kesehatan Aru tahun anggaran 2019 dengan terpidana Wandry Angker dengan jumlah kerugian negara Rp 1.626.777.552.

Kedua perkara anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian tahun anggaran 2020, dengan terpidana Bosco Anggrek, dengan besar kerugian Rp 79.927.600. Ketiga, perkara anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian tahun 2020 dengan terpidana Abdullah Walay dan kerugian sebesar Rp 19.467.500.

Keempat, perkara dana hibah pilkada bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru di KPU tahun 2020 dengan terpidana Agustinus Ruhulessin, Mustafah Darakay, Tina Jofita Putnarubun, Yoseph Sudarso Labok dan Kenan Rahalus dengan kerugian Rp 661.892.365,00.

Baca Juga: Kantongi Bukti Korupsi, Kejati Segera Tetapkan Tersangka BP2P

Kelima, perkara pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kepulauan Aru tahun 2018 dengan terpidana Feby Gozal dan kerugian Rp 10.000.000.

“Jadi kami sebagai eksekutor perkara pidana korupsi yang telah mempunyai kemampuan hukum, maka sesuai dengan peraturan kami akan setor ke kas negara sesuai dengan peraturan,” tandasnya.

Pimpin Upacara dan Ziarah

Sementara itu, memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo memimpin upacara peringatan sekaligus ziarah ke taman makam pahlawan, Senin (22/7)

Sebelum peringatan upacara HBA yang digelar di lapangan upacara Universitas Pattimura, kajati dan jajaranya telah melakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kapahaha, Tantui, Minggu (21/7).

Kajati Maluku yang membacakan amanat Kejagung mengatakan HBA ke-64 ini merupakan tahun transisi, dimana pada saat ini melaksanakan upacara yang diikuti dengan semarak rangkaian perayaannya dan juga akan melaksanakan upacara peringatan hari lahir Kejaksaan pada 2 September nanti.

“Mulai tahun depan, setiap tanggal 22 Juli, kita hanya akan memperingatinya dengan upacara sebagai momen berkontemplasi secara internal dan edukasi kepada masyarakat atas peran dan kedu­dukan kejaksaan,” kata Kajagung.

Lanjutnya setiap momen pera­yaan HBA, sepatutnya dihayati sebagai momentum untuk mela­kukan evaluasi dan introspeksi, atas semua pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang yang telah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Menurutnya, salah satu fondasi pemerintahan yang kuat dan berwibawa, tidak lain dan tidak bukan adalah penegakan hukum yang berkepastian hukum dan mampu mewujudkan keadilan yang substansial serta bermanfaat.

“Membangun pondasi tersebut, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kedudukan strategis harus menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya baik di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, dan intelijen serta kewe­nangan lainnya secara profesional, proporsional dan tuntas,” tegas Kajagung.

Ditambahkan, lima tahun perja­lanan kejaksaan belakangan ini telah melukiskan grafik eksponensial menanjak yang menunjukkan tren sangat positif.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan kerja cerdas kita bersama, dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kita. Tidak pernah ada sesuatu prestasi atau keberhasilan yang dicapai tanpa perjuangan dan tantangan,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Kajagung juga menjelaskan sejumlah capaian yang diraih Kejaksaan Agung dan jajarannya.

Untuk diketahui, hadir di upacara HBA ke-64, Wakajati Tinggi Maluku Jefferdian, Ketua IAD Wilayah Maluku Ny. Debie Agoes, Wakil Ketua IAD Wilayah Maluku Ny. Vinna Jefferdian, Asisten Pembinaan Cumondo Trisno, Asintel Rajendra D, Wiritanaya, Aspidum Yunardi, Aspidsus Triono Rahyudi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sigit Prabowo, Asisten Pidana Militer Kolonel Chk. Satar Hutabarat, Asisten Pengawasan Rio Rizal, Kabag TU Adrianus Notanubun, hadir juga para kajari beserta istri. (S-11/S-26)