DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru melaksanakan proses pelelangan barang bukti hasil rampasan dalam tiga perkara korupsi yang telah inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, kepada Siwalima, Kamis (13/2) membenarkan hal tersebut.

“Benar hari ini direncanakan akan dilaksanakan proses pelelangan barang bukti barang rampasan negara dengan nilai total 2.084.667.000,- dari tiga perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujarnya.

Dikatakan, barang bukti barang rampasan negara berupa tanah tanah dan bangunan atas nama terpidana, Mohammad Raharusun dengan nilai Rp.1.970.405.000,

Kemudian, Barang Rampasan Negara Berupa Minibus Honda Brio R5 Nomor Polisi B 2148 BYO Warna Putih atas nama terpidana, Listiawaty dengan nilai Rp. 72.664.000,00 dan Barang Rampasan Negara Berupa Kayu atas nama terpidana, Rumpang Goulap alias Baharu Goulap dan Baso dengan nilai Rp. 41.598.000,00

Baca Juga: Polisi Kembali Usut Jalan Danar-Tetoat Staf PU Digarap Lagi

Dikatakan, barang bukti rampasan negara yang dilelang ini akan menutupi kerugian negara yang di timbulkan akibat perbuatan terpidana pada perkara masing-masing. (S-11)