Kebijakan tak Sesuai Aturan, AMP Minta Copot Huwae
Ambon, Siwalimanews – Aliansi Masyarakat Peduli Maluku Tenggara, meminta Mendagri Tito Karnavian mencopot penjabat Bupati Samuel Huwae. Permintaan tersebut disuarakan dalam aksi demonstrasi yang dilakukan serempak di beberapa lokasi. masing-masing Langgur Maluku Tenggara, Kantor Gubernur Maluku, dan Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (14/1).
Aksi demonstrasi tersebut dilakukan buntut dari tindakan Samuel Huwae yang dinilai telah mengobrak-abrik tatanan pemerintahan di Kabupaten Maluku Tenggara.
Penanggung jawab aksi demonstrasi, Rustam Fakoubun mengungkapkan aksi demo dilakukan berawal dari tindakan pergantian beberapa ASN sebelum Pilkada 27 November 2024 lalu.
“Sebelum pilkada itu dia melakukan pergantian dua camat dan Kabag Hukum tanpa sebab tapi menurut dia kedua camat dan Kabag hukum terlibat politik praktis, padahal hasil pemeriksaan penegak hukum tidak ada bukti mereka terlibat politik praktis,” ujar Rustam kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (15/1).
Fatalnya lagi pergantian dua camat dan Kabag hukum tersebut dilakukan penjabat Bupati tanpa ada surat resmi.
Baca Juga: Solichin: Perlu Kebijakan Afirmasi bagi HonorerSebaliknya, penjabat Bupati melalui Plt Sekda Maluku Tenggara memaksa dua orang staf pada bagian hukum menandatangi berita acara pada tanggal 16 November yang membenarkan jika Kabag hukum telah terlibat politik praktis.
Merasa perintah tersebut tidak benar, dua staf tersebut menolak menandatangani berita acara namun sekda mengancam akan menonjobkan jika tidak menandatangani berita acara.
“Karena dua staf ini diancam makanya mereka datang mengeluh di Ibu Debi sebagai atasan mereka di bagian hukum. Karena kebijakan itu lalu terjadilah kegaduhan di internal pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, Huwae juga melakukan pergantian beberapa pejabat kepala desa seperti Desa Dian Letman, Desa Selayar dan beberapa desa di Kei Besar yang telah menyebabkan terjadi gejolak ditengah masyarakat yang menimbulkan korban.
Tindakan Penjabat Bupati kata Rustam, dianggap sebagai maladministrasi karena untuk melakukan pengisian jabatan maupun mutasi harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Mendagri.
Apalagi tindakan pergantian ASN dalam jabatan dilakukan Penjabat Bupati menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati.
“Ironisnya pasca pelantikan jadi pejabat dan tiba di Langgur, dia (Huwae-red) langsung melakukan pertemuan dengan calon bupati tertentu, artinya keseluruhan tindakan yang terjadi dianggap sebagai perbuatan yang mengarah pada intimidasi politik,” tegas Rustam.
Rustam menegaskan kebijakan yang dilakukan penjabat bupati telah mengakibatkan gejolak bukan saja di Maluku Tenggara.
“Atas semua kegaduhan ini kami mendesak Mendagri segera mencopot Samuel Huwae dari jabatan sebagai pejabat Bupati Malra, karena semua pergantian dan kebijakan yang dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang benar,” tandasnya.
Mestinya kata dia, Samuel Huwae memposisikan diri sebagai penjabat bupati yang melakukan pemerintahan di masa transisi, dimana masa transisi ini seharusnya lebih fokus pada pelayanan publik, bukan perombakan birokrasi dengan dalil apapun.
Karena itu mereka juga mendesak segera mengevaluasi Semuel HUwae, mendesak Mendagri untuk mencopot Semuel Huwae darai jabatan sebagai Penjabat Bupati Malra.
Ngaku tak Tahu
Sementara itu, Penjabat Bupati Maluku Tenggara Samuel Huwae yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (15/1) mengaku baru mengetahui adanya aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku maupun Kemendagri.
Menurutnya selama menjadi Penjabat Bupati dirinya tidak pernah melakukan mutasi ASN sebab harus mendapatkan izin Mendagri. “Saya baru tahu tapi kalau substansinya soal mutasi, saya tidak pernah melakukan mutasi karena itu harus dapat ijin Mendagri,” tegasnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan