Kasus Korupsi Alkes Buru Masuk Pengadilan

AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun anggaran 2021 ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Tiga tersangka itu, mantan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Ismail Umasugi selaku Pengguna Anggaran, mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekretaris Dinkes merangkap mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD, sekaligus ,mantan Pejabat Pengadaan pada Dinkes, Djumadi Sukadi dan Atok Surwadi selaku pemilik rekening CV. Sani Medika Jaya yang melakukan penampungan uang miliaran rupiah dari proyek Dinkes Buru.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi Siwalima, Rabu (19/2) melalui sambungan teleponnya
“Jumat kemarin JPU telah melimpahkan berkas kasus dugaan tindak korupsi alat kesehatan Buru ke pengadilan Tipikor Ambon,”ungkap Ardy
Ardy menambahkan, setelah pelimpahan persidangan perdana akan berlangsung di tanggal 26 Februari nanti.
Baca Juga: DPRD Minta Realisasi Program Sesuai Penetapan APBD“Pengadilan telah menetapkan jadwal dan hari sidang di mana untuk sidang perdana akan digelar pada tanggal 26 Februari nanti dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum,” ujar ardy
Masuk Jaksa
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah melimpahkan tahap satu berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan Mini Central Oxygen System Dinas Kesehatan, Kabupaten Buru ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Berkas dua tersangka yang diserahkan ke Kejati yaitu, mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dan juga mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Djumadi Sukadi alias Madi dan Direktur CV. Sani Medika Jaya Atok Suwarto alias Atok.
“Untuk dua tersangka sudah tahan satu, dan masih diteliti jaksa,” jelas Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan kepada Siwalima di Ambon, Selasa (19/11).
Teliti berkas perkara, lanjut Kompol Ryan dimaksudkan untuk memgetahui apakah rangkaian penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku atas
kedua tersangka dan barang bukti sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan ataukah tidak.
Kata Kompol Ryan, saat ini pihaknya sementara menunggu pengembalian berkas dari Kejati Maluku.
“Kita tinggal menunggu kalau sudah lengkap, kedua tersangka sudah bisa kita limpahkan ke jaksa,”ujarnya.
Sementara untuk mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan Kabupaten Buru, Ismail Umasugi, berkasnya tengah disusun untuk persiapan tahap satu.
“Berkas Ismail masih kita susun untuk persiapan tahap satu,”katanya. (S-26)
Tinggalkan Balasan