AMBON, Siwalimanews – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pulau Ambon, sementara melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan dengan terduga pelaku dua kepala pemerintahan negeri/raja di Kecamatan Leitimur Selatan.

Kedua KPN yang sementara menjalani proses hukum tersebut yakni,  KPN Hatalai berinisial HL dan KPN Naku berinisial ZG. Proses hukum kedua terduga pelaku asusila ini, dilakukan setelah keluarga korban yang mengetahui perbuatan kedua terduga pelaku melaporkannya ke Polresta Ambon.

“Prosesnya sementara ditangani, untuk kasusnya ada dua laporan terpisah, ” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon melalui Kanit PPA Ipda Henny kepada Siwalimanews di Ambon, Selasa (10/12).

Untuk laporan dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan KPN atau Raja Hatalai berinisial HL ini sudah ditindak lanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk terduga pelaku. Kasusnya kini untuk KPN Hatalai sendiri, telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

“Untuk Raja Hatalai itu korbannya anak di bawah umur, kasusnya sudah ditahap penyidikan, ” ungkap Ipda Henny.

Baca Juga: Pemilik Narkoba Ini Divonis 5 Tahun Bui

Sementara untuk KPN/Raja Naku lanjut Ipda Henny, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan dengan  memeriksa sejumlah saksi.

“Untuk Raja Naku itu korbannya bukan dibawah umur, dan prosesnya masih ditahap penyelidikan, ” ucap Ipda Henny.

Informasi yang dihimpun Siwalimanews dari sumber di kepolisian menyebutkan, kasus yang menimpa dua kepala pemerintahan negeri/raja di Kota Ambon ini terungkap setelah ada laporan dari pihak keluarga.

Untuk Raja Hatalai yang berinisial HL, dilaporkan sekitar Bulan November lalu. HL di laporkan lantaran diduga menyetubuhi gadis di bawah umur. Parahnya, santer terdengar perbuatan bejat pelaku mengakibatkan korban kini berbadan dua alias hamil.

Sedangkan untuk Raja Naku berinisial ZG dilaporkan i atas dugaan pencabulan terhadap perempuan dewasa yang berstatus istri orang. Laporan itu dilayangkan pihak korban, lantaran terduga pelaku yang kerap menganggu korban.(S-10)