AMBON, Siwalimanews – Kasat Reskrim Polres­ta Ambon, AKP La Bel­ly menjami tidak ada penangguhan penahan terhadap Seketaris di­nas Pariwisata Maluku, Salmin Saleh, tersangka kasus dugaan pelecehan sek­sual.

Hal ini ditegaskan Kasat me­nepis berbagai isu bahwa tersangka akan me­ngajukan penahanan penahanan.

“Tidak ada pena­ngguhan,” tegas Belly kepada Siwalima di Ambon, Rabu (18/9).

Kata Belly, saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sementara melakukan peram­pungan bekas Sekertaris Di­nas Pariwisata Maluku Salmin Saleh selaku tersangka pen­cabulan siswi magang

Pemberkasan dilakukan setelah penyidik mengan­tongi dua alat bukti termasuk pemeriksaan sejumlah saksi di kasus tersebut.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Korupsi ADD Haya Minta Keringanan

“Saksi-saksi sudah dan saat ini sementara pemberkasan,”ujar Belly.

Dijeblos ke Bui

Pasca ditetapkan sebagai tersang­ka kasus dugaan pencabulan, seker­taris dinas Pariwisata Provinsi Malu­ku, Salmin Saleh dijebloskan ke bui.

“Kemarin setelah pemeriksaan langsung kita tahan untuk kepenti­ngan pemeriksaan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP La Belly, kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (14/9).

Dikatakan, dalam kasus ini pe­nyidik menjerat Salmin Saleh dengan pasal perlindungan anak yang an­caman hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal yang kita terapkan yakni pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pene­tapan Peraturan Pemerintah Peng­ganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindu­ngan Anak,”ungkap Kasat.

Ditetapkan Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan secara intens oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis (12/9), akhirnya Sekertaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh ditetapkan sebagai tersangka.

SS sapaan akrab Saleh diperiksa selama lima jam, sejak pukul 14.00-19.30 WIT atas kasus dugaan pele­cehan seksual terhadap siswa PKL berusia 17 tahun di Kantor Dinas Pariwisata.

“Setelah rangkaian penyidikan, kita akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP La Belly kepada Siwalima tadi malam.

Kasat menjelaskan, SS sebelum­nya diperiksa dalam status sebagai saksi, dan setelah memperoleh bukti yang kuat, SS kemudian ditetapkan sebagai tersangka

Diberhentikan Sementara

Penjabat Gubernur Maluku Sadli Ie memberhentikan sementara Salmin Saleh dari jabatan Sekretaris Dinas Pariwisata.

Pemberhentian sementara itu dilakukan Penjabat Gubernur buntut dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Salmin terhadap salah satu siswa magang beberapa waktu lalu.

Plh Sekretaris Daerah Maluku Sur­yadi Sabirin kepada Siwalima­news melalui telepon selulernya, Jumat (13/9) menjelaskan pember­hen­tian Salmin dilakukan setelah tim penegak disiplin ASN melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Dua hari lalu kan Tim Penegak Disiplin ASN yang dibentuk pak Gubernur telah melakukan pemerik­saan dan kemarin hasilnya disam­paikan dimana yang bersangkutan di­jatuhi sanksi pemberhentian se­mentara dari jabatan,” ucap Sabirin.

Menurutnya pemberhentian se­mentara bertujuan agar yang ber­sangkutan fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease dengan statusnya sebagai tersangka.

Terkait langkah Pemprov Maluku selanjutnya, Sabirin memastikan pihaknya hanya menunggu putusan pengadilan terhadap yang bersang­kutan atas kasus yang disangkakan.

“Kalau sudah tersangka maka silahkan jalani saja tapi yang pastinya tuntutan masyarakat terhadap yang bersangkutan sudah lebih dulu kami penuhi sambil proses hukum seperti apa,” terang Sabirin. (S-10)