Karyawan Bank Maluku Protes Bonus Jumbo Direksi
AMBON, Siwalimanews – Walau kinerjanya tidak menggembirakan, direksi dan komisaris Bank Maluku-Malut ngotot menerima penghargaan akhir tahun yang bernilai fatastis. Di tengah situasi yang tidak menentu menyangkut Kelompok Usaha Bank yang belum jelas, jajaran direksi dan komisaris masih mengeluarkan Rp10 miliar lebih untuk dinikmati bersama di awal tahun ini.
Seluruh penghargaan tersebut, malah sudah ditransfer masuk ke rekening masing-masing pejabat, Selasa (14/1), dengan rincian, direktur utama memperoleh Rp1.200.000.000, sedangkan tiga direktur lain, masing-masing direktur pemasaran, direktur kepatuhan dan direktur umum mendapat Rp1. 080.000.000.
Di jajaran pengawas, komisaris utama memperoleh Rp972.000.000 sedangkan dua komisaris lainnya masing-masing mendapat 874. 800.000.
Berdasarkan sejumlah fakta, realisasi pemberian remunerasi variabel yang dilakukan, sama sekali tidak sepadan dengan kinerja mereka dan bertentangan dengan rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Rekomendasi OJK secara tegas menyatakan bahwa pemberian remunerasi variabel harus dilakukan setelah penetapan laporan keuangan setelah diaudit oleh kantor akuntan publik, baik laporan keuangan semester maupun tahunan.
Baca Juga: Diduga, PLN Serobot Lahan Warga tanpa Izin, PH Ancam Lapor Menteri & PresidenSelain itu, remunerasi variabel tersebut, semestinya mendapat persetujuan dalam rapat umum pemegang saham, sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hal ini dikarenakan nilai remunerasi variabel yang dicadangkan setiap tahun berbeda, tergantung pada kinerja perusahaan yang dilaporkan dalam RUPS, bahwa pemberian penghargaan tahun 2024 harus mendapat persetujuan RUPS Tahunan tahun 2025.
Sesuai Undang Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, Pasal 96 menyebutkan, gaji, tunjangan, dan remunerasi lain bagi direksi harus ditentukan berdasarkan keputusan RUPS. Hal ini juga berlaku untuk komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 113, dimana besaran dan bentuk remunerasi harus mendapat persetujuan pemegang saham melalui RUPS.
Pemberian penghargaan juga tidak dilakukan seenak perut, namun didasarkan pada perhitungan key performance indicator yang diterapkan untuk menilai kinerja. Sayangnya, mekanisme tersebut tidak diberlakukan terhadap direksi dan komisaris.
Pemberian remunerasi variabel ini telah memicu ketidak puasan dan protes dari internal Bank Maluku-Malut sendiri. Pasalnya telah terjadi ketimpangan dalam besaran pembayaran pegawai hanya menerima 50% dari remunerasi variabel, sementara besaran penghargaan untuk direksi dan komisaris dinilai terlalu besar dan tidak memiliki standar perhitungan yang jelas berdasarkan kinerja.
Tidak adanya standar perhitungan kinerja untuk penghargaan ini memicu ketidakpuasan di kalangan pegawai.
Salah satu pegawai Bank Maluku-Malut, kepada Siwalima, Kamis (16/1) mengaku sangat kaget dengan remunerasi variabel yang diterima direksi dan komisaris.
Pegawai yang minta namanya tidak ditulis ini mengaku, sebagian besar karyawan protes atas kebijakam direksi dan komisaris yang hanya mengutamakan pendapatan mereka.
Dia bilang, semestinya yang menjadi tolak ukur dalam perhitungan kinerja direksi dan komisaris adalah kehadiran mereka, dimana sorotan utama adalah tingkat kehadiran direksi yang dinilai sangat rendah.
Dia lalu mencontohkan, kehadiran Direktur Pemasaran Yeti Likur, di kantor hanya selama 52 hari dalam dalam tahun 2024, atau rata-rata 1 hingga 2 hari per minggu.
“Sisa hari lainnya digunakan untuk perjalanan dinas yang disebut tidak memberikan dampak positif signifikan terhadap perkembangan bank. Hal yang sama terjadi pada direksi dan komisaris yang lain dimana kehadiran mereka sangat minim di kantor sehingga berdampak pada pola manajemen bank,” rincinya.
Selain itu tambah dia, kegagalan direksi dalam proses KUB dimana Selama tahun 2024, direksi dan komisaris Bank Maluku-Malut dianggap gagal.
“Kegagalan mereka memicu ketidakpastian terkait arah pengembangan dan keberlanjutan bisnis bank, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pemegang saham dan pegawai,” imbuhnya.
Keberhasilan kinerja Bank Maluku-Malut sepanjang tahun 2024, tambah sumber ini dinilai bukanlah hasil kerja direksi dan komisaris, melainkan buah dari kerja keras para pegawai yang tersebar di seluruh wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Masih menurut sumber ini, berdasarkan Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Pasal 12 mengatur bahwa pemberian remunerasi variabel harus berdasarkan capaian kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan mempertimbangkan risiko yang diambil selama periode kinerja, kondisi keuangan perusahaan, dan keberlanjutan jangka panjang serta mendapatkan persetujuan dari RUPS.
Mengapa persetujuan RUPS sangat penting?
“RUPS adalah forum pengambilan keputusan tertinggi bagi pemegang saham untuk memberikan persetujuan terhadap kebijakan strategis perusahaan, termasuk kebijakan remunerasi direksi dan komisaris. Artinya persetujuan RUPS memastikan bahwa pemberian remunerasi tidak merugikan kepentingan pemegang saham, terutama dalam hal alokasi keuntungan perusahaan,” tandas sumber itu.
Ngaku Bank Sehat
Terpisah, Direktur Utama Bank Maluku-Malut, Syahrizal Imbrar yang kepada Siwalima mengaku, pemberian penghargaan tersebut itu disepakati RUPS dan sesuai dengan Peraturan OJK maupun Undang Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
Itu benar pemberian penghargaan dan ini sesuai RUPS maupun POJK serta UU tentang Ketenagakerjaan,” jelas dia melalui telepon selulernya, Kamis (17/1).
Ditanya soal pemberiaan penghargaan yang mencapai nilai 1 miliar lebih kepada direksi maupun komisaris, kata Syarizal, pemberian penghargaan tersebut sudah sesuai POJK, dan jika tidak diberikan itu melanggar hak asasi.
“Nilainya bisa mencapai itu karena dihitung satu kali gaji dikali 12 bulan, dan itu berlaku semua untuk perbankan. Ini juga sesuai dengan PJOK, karena kita diawasi oleh OJK, karena jika tidak diberikan itu tentu melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.
Ditanya soal KUB yang tidak jelas, sehingga Gubernur Maluku terpilih Hendrik Lewerissa juga harus turun tangan langsung menanggani masalah ini, Syarizal membenarkannya. “Benar pak gubernur terpilih turun membantu memberikan perhatian serta semangat dan membantu proses tersebut,” tuturnya.
Dikatakan, KUB telah disepakati dengan Bank DKI, dan oleh Bank DKI juga sudah melakukan pertemuan langsung dengan Bank Maluku Malut.
”Untuk KUB dan Bank DKI, kita sudah selesai tanggal 30 Desember 2024 lalu, dan tanggal 15 Januari kemarin tim dari Bank DKI sudah turun ke Ambon bertemu bersama dengan kita,” katanya.
Menurut dia, kinerja Bank Maluku-Malut saat ini tumbuh sehat, hal ini dibuktikan dengan laba sebelum pajak tahun 2023 sebesar Rp174,5 miliar, laba sebelum pajak (un audited) Tahun 2024 Rp223,2 miliar dimana mengalami peningkatan 28%. CAR 31,80%, ROA 2,50%, meningkat dibanding Tahun 2023 sebesar 1,85%.
“Tingkat kesehatan bank kami oleh OJK dinyatakan PK 2 atau sehat,” sebutnya sembari menambahkan kinerja tumbuh sehat ini sudah sejak awal tahun 2022 lalu.
Akademisi Kecam
Terpisah akademisi hukum Unidar, Rauf Pellu menyayangkan pemberian penghargaan bagi direksi dan komisaris faktanya kurang sesuai dengan kinerja di lapangan.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (17/1), Pellu bilang, jika pemberian penghargaan mencapai Rp10 miliar lebih kepada direksi maupun komisaris sementara kinerja mereka diduga tidak sesuai dan bertentangan dengan rekomendasi OJK, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Menurutnya, sesuai dengan tata kelola perusahaan maka pemberian gaji, tunjangan dan sebagainya harusnya sesuai rapat umum pemegang saham dan sesuai dengan Peraturan OJK, jika itu melanggar maka ini sangat disayangkan.
Karena itu, Rauf meminta agar OJK meninjau kembali pemberian pengharaan tersebut, bila perlu jika itu bertentangan maka anggaran yang sudah mengalir pada direksi dan jajarannya haruslah dikembalikan.
Dia juga mengecam, disaat anggaran dibutuhkan untuk menumbuhkan Bank Maluku Malut sebagai aset daerah ini tumbuh sehat dengan baik, dengan melakukan KUB dengan bank lainnya. “Kan KUB kemarin dengan Bank Jabar Banten gagal, ini dengan Bank DKI, nah ini harus serius jangan gagal lagi. KUB harus jelas dan diupayakan jangan kemudian gagal lagi,” kesalnya. (S-05/S-26)
Tinggalkan Balasan