Kapolda Usul Bangun Jalan Alternatif Atasi Kemacetan
AMBON, Siwalimanews – Kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Kota Ambon semakin tinggi. Hal ini terjadi sebagai akibat jumlah kendaraan yang terus bertambah, tidak sebanding dengan volume ruas jalan.
Menanggapi kondisi itu, Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif mengusulkan dibangunnya jalan alternatif bagi keluar dan masuk kendaraan di ibukota provinsi ini.
Hal itu disampaikan Kapolda menyusul hasil rapat analisa dan evaluasi (Anev) Operasi Patuh Salawaku 2022 yang menitik beratkan pada kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi.
“Mobilitas volume kendaraan yang semakin tinggi, salah satunya menunjukkan ekonomi membaik, tapi disisi lain, kapasitas jalan yang tidak bertambah, sehingga menimbulkan kemacetan lalulintas,” ucap Kapolda disela-sela anev, Senin (27/6) kemarin.
Kemacetan lalu lintas kata Kapolda, kerap terpantau di sejumlah ruas jalan masuk pusat kota, seperti ruas jalan Rijali, Jalan Dr Siwabessy, dan jalan DI Panjaitan.
Baca Juga: Kuras Anggaran 50 Miliar, Genangan Lorulun Mangkrak“Kemacetan lalu lintas sering terjadi pada beberapa titik di jalan masuk kota, seperti di loaksi Batu Merah dan Jalan DI Panjaitan,” katanya.
Untuk mengatasi kemacetan lalu lintas tersebut, berbagai upaya atau rekayasa jalan telah dilakukan oleh Polda, Pemprov Maluku, maupun Pemerintah Kota Ambon. Namun hal itu belum membuahkan hasil, karena kapasitas jalan tidak memadai.
“Polda dan pemprov bahkan pemkot telah melakukan berbagai upaya rekayasa lalu lintas tapi kapasitas jalan sudah tidak menampung jumlah volume kendaraan yang melintas,” ujarnya.
Selain kapasitas jalan yang tidak sebanding dengan volume kendaraan, kata Kapolda, penyebab lain kemacetan lalu lintas adalah, banyaknya fungsi jalan sudah berubah.
“Hal ini diperparah dengan banyaknya fungsi jalan yang berubah seperti trotoar pejalan kaki yang digunakan untuk berjualan dan sebagainya,” tandasnya.
Untuk mengatasi kemacetan lalu lintas tambah Kapolda, Polda Maluku akan berkoordinasi dengan pemprov dan pemkot maupun Balai Jalan untuk buat jalan alternatif.
“Sudah waktunya untuk buat terobosan jalan alternatif, sehingga kemacetan dan kesemrawutan kota bisa ditata dengan baik, dan tercipta kelancaran lalu lintas baik manusia, kendaraan dan barang,” cetusnya.
Kemacetan tambah Kapolda, dapat menimbulkan pemborosan dan peningkatan biaya ekonomi yang tinggi bagi pelaku usaha. Bahkan bila dibiarkan juga akan menjadi potensi kerawanan konflik di masyarakat.
“Polda siap bantu Pemprov Maluku untuk mewujudkan terwujudnya jalur alternatif, khususnya untuk keluar dan masuk ke Kota Ambon,” imbuhnya.
Pertimbangkan Usulan
Pemerintah Kota Ambon akan mempertimbangkan pembangunan jalan alternatif guna mengurai kemacetan di kawasan Batu Merah.
Penegasan ini disampaikan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (28/6) menindaklanjuti usulan Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif terkait pembangunan jalan alternatif.
Usulan yang dikemukakan Kapolda Maluku kata Walikota, merupakan salah satu langkah guna mengatasi permasalahan kemacetan di kawasan Batu Merah yang sering terjadi pada jam-jam tertentu, yang hingga saat ini belum kunjung teratasi.
Terhadap usulan dimaksud, pemkot telah melakukan koordinasi dengan Polresta Pulau Ambon untuk selanjutnya akan menghadap Kapolda Maluku, dengan tujuan mencari alternatif.
“Kita sudah dengar usulan itu, dan kita akan koordinasi untuk mencari jalan keluar terhadap usulan tersebut,” ujar Walikota.
Pemkot menurut Walikota, juga melakukan koordinasi bersama Gubernur Maluku Murad Ismail dan Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan untuk melihat jalur yang dapat dijadikan jalan alternatif.
“Kita akan koordinasi bersama balai juga, kalau dimungkinkan, apakah kita akan membangun jalan ditepi laut menuju kota agar mengurangi kemacetan,” bebernya.
Walikota menambahkan, untuk mendukung usulan Kapolda, maka Pemkot Ambon akan melakukan diskusi guna mengkaji kelayakan setiap usulan, agar keputusan yang nantinya diambil sesuai dengan kelayakan dari semua aspek. (S-20)
Tinggalkan Balasan