Kantor Agama Tanimbar tak Bayar Gaji Pegawai yang Pindah ke MBD
TIAKUR, Siwalimanews – Kantor Agama Kabupaten Tanimbar, ternyata belum membayar gaji karyawannya yang dipindah tugaskan ke Kantor Agama Maluku barat Daya.
Kepala Seksi Urusan Agama Kristen Kementerian Agama Kabupaten MBD Christina Betoky, yang juga merupakan salah satu pegawai yang dimutasikan dari Kabupaten Tanimbar ke MBD, saat dikonfirmasi Siwalimanews terkait hal itu di ruang kerjanya, Rabu (19/6) membenarkannya.
Ia mengaku, sebagai orang yang bekerja tetap berharap mendapatkan gaji atau penghasilan. Namun, ternyata hak-haknya tidak berjalan normal, padahal sesuai aturan ketika seseorang pegawai atau ASN dipindatugaskan, maka hak-haknya juga harus dipindahkan.
“Jadi ketika kita angkat kaki itu, hak-hak harus dipindahkan juga. Tapi boleh lah karena angkutan juga kita sudah jalan mungkin hak-hak dari belakang. Tapi, jangan terlalu lama. Sekarang kan sudah online. Dokumen apa sekali atau gangguan jaringan apa sekali sehingga sudah sampai enam bulan ini hak kami tak dapat. Jadi bayangkan kalau biaya hidup dan tanggung jawab lain juga terhadap anak-anak namun hak-hak tidak jalan bagimana,” kesalnya.
Padahalk kata Betkoy, dirinya sudah melakukan koordinasi berulang kali secara berjenjang kepada pihak yang berhak di Knator Agama Kabupaten Tanimbar.
Baca Juga: PDIP tak Perhitungkan Murad Ismail di Pilgub Maluku“Setiap habis bulan saya kirimkan absen ke Saumlaki/KKT. Itu kan di aplikasi di download. SK kan dari Desember. Jadi tiap bulan saya kirim absen melalui Kasubag TU, Kepegawaian, dan bagian Keuangan dan saya bilang tolong jua kasih pindah sudah supaya jangan setiap hari kita mengharapkan. Memang kalau gaji setiap tanggal 1 masuk, karena gaji itu berjalan normal. Tetapi yang diharapkan kan ada tunjangan kinerja dan uang makan saja untuk menopang kehidupan ini. Kadang diproses tapi diblokir,” tuturnya.
Ia mengaku, hak-hak yang belum dibayarkan itu, misalnya kenaikan gaji 8 persen, uang makan bulan April dan Mei, tunjangan Kinerja Mei, gaji 13 dan tukin 13, sehingga dirinya mengharapkan kepada pihak Kantor Agama Tanimbar untuk segera memberikan gajinya.
“Ini kan hak melekat dalam seorang pegawai/ASN. Apa yang jadi kendala sampai belum bisa ?,” tanya dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Agama MBD Stepanus Tia yang ditemui Siwalimanews juga membenarkannya, bahkan dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak Kantor Agama Tanimbar untuk segera memproses pelimpahan hak dari KKT ke MBD.
“Kendalah itu yang mengetahui cuma di Tanimbar dan bukan kami di MBD. Karena kami di MBD ini cuma bersedia menerima segala proses,” ucap Tia.
Menurut Tia, untuk hak-hak dari ASN yang bersangkutan sudah terselesaikan lewat koordinasi dirinya selaku kepala kantor bersama KPPN Saumlaki di Kabupaten Tanimbar.
“Saya sudah koordinasi dengan Kepala Seksi KPPN Saumlaki dan untuk SK PP ASN yang bersangkutan telah dikirim ke Kementerian Agama MBD. Dan saya sudah memerintahkan pengelola keuangan untuk segera memproses dan sementara berproses. Sudah diselesaikan. Jadi tidak ada masalah lagi. Muda-mudahan besok semua hak-hak dari yang bersangkutan sudah terbayarkan,” janji Tia.
Kepala Kantor Agama Tanimbar yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (19/6) tak berhasil lantaran teleponnya tak aktif, begitupun pesan WhatsApp yang dismapaikannya juga belum dibaca. (S-28)
Tinggalkan Balasan