Kantongi Audit, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Jalan Danar

AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara hampir memenuhi titik terang.
Ditreskrimsus Polda Maluku akan segera menetapkan tersangka setelah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan dilanjutkan dengan gelar perkara.
Kasus yang menguras anggaran Rp7,2 miliar diduga melibatkan banyak orang baik, namun siapa-siapakah yang menjadi target, penyidik masih menunggu hasil audit.
Kombes Pol. Piter Yanottama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, kepada Wartawan, Kamis (3/4) menegaskan, bahwa intensitas penyidikan terhadap kasus ini terus dilakukan.
“Kami masih dalam tahapan penyidikan terkait perhitungan kerugian keuangan negara. Penetapan tersangka nanti akan dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat,” ungkap Kombes Piter.
Baca Juga: Polisi Periksa Puluhan Saksi Bentrok Tial-TulehuPenyidik Polda Maluku kini tengah menunggu hasil perhitungan resmi dari BPK.
“Setelah hasil audit keluar dan kami melakukan gelar perkara, barulah penetapan tersangka akan dilakukan,” tambahnya.
Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa hasil audit BPK akan menjadi penentu nasib pihak-pihak yang diduga terlibat.
Polisi Turun Lagi ke Lokasi
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, kembali turun memeriksa fisik ruas jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, yang bermasalah.
Pemeriksaan dilakukan, guna mengumpul bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek yang menghabiskan anggaran 7,2 miliar itu.
“Untuk kasus jalan Danar-Tetoat, direncanakan minggu ini tim turun cek fisik dengan ahli,” demikian diungkapkan, Kaur Penum Bidhumas Polda Maluku, AKP Melda Haurissa kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Selasa (4/3) siang.
Sebelumnya, proyek ini juga pernah fisiknya diperiksa penyidik, kala Kombes Hujra Soumena menjabat Direktur Reskrimsus Polda Maluku.
Tim khusus ini diterjunkan untuk melakukan investigasi terhadap fisik proyek, sejak Kamis (28/11) hingga Sabtu (30/11) lalu.
Selama tiga hari melakukan pengecekan fisik dengan mengandeng ahli konstruksi, tim yang dipimpin Iptu F Samale berhasil menemukan sejumlah sumber masalah.
Fakta yang ditemukan yaitu, terdapat dua spot jalan dengan panjang 2 kilometer yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan alias fiktif.
Selain itu, ada satu spot lain yang dikerjakan namun di luar dari tenggang waktu kontrak yang ditetapkan, sehingga spot tersebut masuk dalam katagori bermasalah.
Usemahu Digarap
Pekan lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku, Ismail Usemahu diperiksa penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, terkait kasus ini.
Untuk kedua kalinya Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Maluku ini diperiksa polisi. Sebelumnya dia diperiksa pada 8 Desember 2024 lalu.
Sedianya Usemahu diperiksa Rabu (4/12) lalu bersama bendahara Eden Liklikwatil dan ketua tim peneliti pelaksana kontrak, Richard Sopamena, namun mangkir dengan alasan masih di luar daerah.
Sebagai kuasa pengguna anggaran, Usemahu dinilai mengetahui proyek jalan yang menelan anggaran daerah sebesar Rp7.2 miliar.
Selama tiga hari melakukan pengecekan fisik dengan menggandeng ahli konstruksi, polisi berhasil menemukan sejumlah sumber masalah di proses jalan tersebut.
Fakta yang ditemukan yaitu, terdapat dua spot jalan dengan panjang 2 kilometer yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan alias fiktif.
Polda Maluku memastikan penyelidikan kasus ini akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat diperiksa dan proses perhitungan kerugian negara selesai dilakukan.
Akui Teken SPM
Kepada wartawan, Usemahu mengakui permintaan pembayaran proyek bermasalah ini dilakukan pada Desember 2023 saat dirinya sudah menjabat sebagai Kadis PU menggantikan Muhamat Marasabessy.
Usemahu juga tidak menapik bahwa dirinya yang menandatangani surat perintah membayar 100 persen di proyek tersebut.
“Saya jabat kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember, dan saya lakukan penandatangan pencairan saat itu,” rinci Usemahu.
Menurutnya, penandatanganan pencairan dilakukan atas berita acara yang disodorkan bawahannya. “Selaku PA saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM untuk pembayaran. Saya itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” ungkapnya.
Ditanya soal apakah dirinya mengetahui bahwa proyek tersebut baru mencapai 50 persen namun pencairannya sudah 100 persen, Usemahu mengaku tidak tahu. “Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” tandasnya.
Usemahu menambahkan,tidak sempat melakukan on the spot terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan bayar.
“Kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran, jadi tidak sempat on the spot. Saya lakukan penandatangan dari bawah sodorkan berita acara 100 persen,” tegasnya lagi. (S-25)
Tinggalkan Balasan