AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Haikal Baadilla menegaskan, tak ada kayu illegal atau tanpa dokumen resmi yang masuk ke Kota Ambon.

Selain itu, seluruh toko kayu di Kota Ambon juga hanya menerima kayu dari industri yang memiliki izin resmi, sehingga semua kayu yang masuk memiliki dokumen resmi.

Hal itu ditegaskan, Haikel saat dikonfirmasi Siwalimanews di Ambon, Jumat (28/2) menyikapi isu adanya dugaan kayu illegal atau tanpa dokumen resmi yang masuk ke Ambon untuk diperdagangkan,

Haikel mengaku, Dinas Kehutanan terus mengoptimalkan pengawasan peredaran kayu, khususnya dari Pulau Seram yang akan masuk ke Kota Ambon. Langkah ini bertujuan untuk mengamankan hak negara atas sumber daya hutan serta menekan peredaran kayu ilegal.

“Kami mengefektifkan pemeriksaan terhadap kayu yang masuk ke Kota Ambon, baik dari segi dokumen maupun fisiknya. Dengan demikian, kami memastikan, bahwa jumlah kayu yang diangkut sesuai dengan pembayaran yang dilakukan,” jelas Haikal.

Baca Juga: Jaga Stok Daging, Distan Prioritas Kebutuhan Dalam Daerah

Walaupun demikian haikel mengaku, dalam pengawasan yang dilakukan ada ditemukan praktek pengangkutan kayu yang tidak sesuai dengan dokumen resmi, misalnya, ada yang mengangkut 10 kubik kayu, namun hanya membayar 5 kubik.

“Jika kami temukan pelanggaran seperti ini, kami memberikan kesempatan untuk melunasi dokumen yang kurang 5 kubik itu,” tutur Haikal.

Ini kata Haikel, sebagai langkah awal, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif guna mengurangi kebocoran penerimaan negara dari sektor kehutanan. Namun, jika pelanggaran seperti ini terus berlanjut dan terbukti merupakan bagian dari penebangan liar, maka tindakan hukum akan tetap ditempuh.

Selain menertibkan peredaran kayu, Dinas Kehutanan Maluku juga melakukan evaluasi terhadap kinerja petugas yang ditempatkan di pos-pos pemeriksaan. Jika ditemukan kinerja yang kurang baik, maka petugas tersebut akan dipindahkan.

“Kami juga mendengar adanya dugaan kongkalikong antara petugas dan pemegang izin, meski belum ada bukti kuat yang kami dapat. Oleh karena itu, kami melakukan rotasi untuk mengurangi hubungan yang terlalu lama antara petugas dan pelaku usaha,” jelas Haikal.

 

Ia mengaku, petugas di pos pengawasan memiliki tugas utama memberikan informasi tentang kendaraan pengangkut kayu. Proses pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Ambon dengan melibatkan tenaga professional, guna memastikan keabsahan dokumen serta fisik kayu yang diangkut.

Haikal juga memastikan, bahwa toko kayu di Ambon, seperti di kawasan Lorong Arab, hanya menerima kayu dari industri yang memiliki izin resmi.

“Toko hanya sebagai penampung. Jika pengawasan dijalur masuk sudah ketat, maka kayu yang sampai di tempat penampungan pun akan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucap Haikal.

Ia berharap, dengan langkah-langkah ini, diharapkan penerimaan negara dari sektor kehutanan dapat meningkat, sekaligus memastikan distribusi kayu di Maluku berlangsung sesuai aturan dan tidak merugikan negara.(S-25)