AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Energi dan Sum­ber Daya Mineral (ESDM) Pro­vinsi Maluku, Abdul Haris menga­ku siap membantu Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengusut kasus tambang pasir granit di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah.

Abdul mengungkapkan, dirinya sampai dengan saat ini belum mendapatkan surat dari Kejati Maluku guna dimintai klarifikasi terkait dengan kasus tambang pasir granit di Negeri Haya itu.

“Jadi begini pertama ada surat dari Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi, lalu Beta mau meng­hadiri panggilan itu, lalu ada informasi dari kejaksaan bahwa pak Kadis ESDM tidak perlu datang lagi untuk hari ini. Nanti tunggu kalau ada perkembangan nanti dipanggil. Jadi dipanggil itu pun dibilang untuk waktu yang tidak ditentukan kapan­nya makanya tidak memenuhinya undangan itu lagi,” jelas Abdul mengklarifikasi seakan-akan dirinya mangkir dari panggil kejaksaan, padahal sama sekali tidak dipang­gil,” ujar Abdul Saat menghubungi Siwalima, Kamis (20/3)

Kendati demikian, dirinya tetap siap membantu kejaksaan dalam mengusut kasus tambang pasir granit oleh PT Waragonda Mineral Pratama (WMP).

“Ini tidak ada sakut pautnya de­ngan ESDM, ini persoalan PT WMP dengan masyarakat Haya. Dan Per­soalan lingkungan sudah dijelaskan oleh Kadis Lingkungan Hidup bah­wa tidak ada masalah lingkungan disana, tidak ada pencemaran. Sehi­ngga dengan dasar itu pihak kejak­saan tidak lagi memanggil Kadis ESDM, karena sudah ada penjelasan dari kadis lingkungan hidup,” tuturnya.

Baca Juga: Dua Kasus Jumbo di Polda Maluku “Hilang”

Dia menegaskan, prinsip pihak­nya tetap mendukung setiap proses hukum yang dilakukan kejaksaan.

“Sebagai warga negara yang baik, apalagi sebagai pejabat publik, bawahannya gubernur harus patuh pada aturan hukum. Artinya tetap hadir,” tegasnya sembari menambahkan dirinya sama sekali tidak mangkir tetapi tidak ada panggilan.

Bidik Tambang Tehoru

Kejaksaan Tinggi Maluku mengakui membidik kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir granit di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.

Kasus ini dibidik Kejati Maluku berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Maluku nomor Print-03/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengakui, pihaknya sementara melakukan puldata dan pulbaket kasus tambang milik PT Waragonda Mineral Pratama (WMP) ini.

Kepada Siwalima melalui sam­bungan selulernya, Minggu (16/3) Ardy mengatakan, penyidik Kejak­saan Tinggi Maluku telah melaya­ngkan panggilan dan menjadwalkan permintaan keterangan dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Abdul Haris.

“Benar kita telah melayangkan undangan kepada yang bersangkutan itu sebatas mengklarifikasi beberapa poin yang kita temukan, setelah dilakukan pulbaket dan puldata terkait persoalan PT WMP ini,” ungkapnya. (S-20)