AMBON, Siwalimanews – Kepala Bidang Aset Pemprov Maluku Daniel Pasodung menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pergantian nama atas SHGB Nomor: 342 yang adalah milik dari Tan Ham Twan.

Hal ini ditegaskan, Daniel menyusul adanya tudingan terkait dugaan penggelapan hak oleh Bidang Aset Pemprov Maluku atas SHGB tersbeut yang telah berganti nama ke Nurdiansih.

“Dari segi apapun, baik hukum maupun adminstrasi, Bagian Aset tidak pernah merubah nama pada SHGB 342 tersebut,” tegas Daniel saat dikonfirmasi Siwalimanews di ruang kerjanya, Kamis (19/9).

Ia menjelaskan, meski SHGB tersebut sudah berakhir sejak tahun 2017, namun beberapa diantaranya telah mengajukan permohonan perpanjangan hingga tahun 2022, tetapi tidak ada sama sekali ada pengalihan status SHGB dari lama ke yang baru.

“Coba dicek ke Bagian Hukum. Tapi setahu saya, meski SHGBnya sudah berakhir semua di 2017, tapi dari pihak aset tidak pernah merubah atau mengalihkan status SHGB lama ke SHGB baru. Intinya itu,” jelasnya.

Baca Juga: Diduga, Ada Penggelapan Aset Pemprov Maluku

Ditanya bagaimana jika, SHGB dengan nomor yang sama, dimiliki oleh dua orang yang berbeda, Daniel mengaku, secara aturan akan tetap mengacuh pada SHGB lama atau pertama.

“Kalaupun ada yang baru, itu harus dikonfirmasi kejelasannya. Tapi untuk ini, kami tidak pernah mengalihkan nama SHGB. Sejauh ini kami belum pernah melakukan perubahan nama terkait SHGB,” ucapnya.(S-25)