AMBON, Siwalimanews – Jumlah personel Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak belum ditetapkan KPU Maluku.

Ketua Divisi SDM dan Parmas, Wawan Kurniawan Susanto mengungkapkan salah satu alasan belum ditetapkan jumlah personil KPPS lantaran belum ada penetapan jumlah TPS.

Wawan menjelaskan penetapan jumlah personil KPPS pilkada akan dilakukan mengikuti jumlah TPS yang akan dibentuk pada pilkada serentak nanti.

“Soal berapa banyak yang nanti direkrut kita belum putuskan sebab masih menunggu penetapan DPT dan TPS nanti,” ujar Wawan.

Menurut Wawan jika mengikuti jumlah DPS maka TPS yang akan dibentuk sebanyak 3.274 tetapi bila saat penetapan DPT nanti mengalami penurunan atau penambahan tentu akan berdampak pada jumlah TPS.

Baca Juga: Bawaslu Hentikan Laporan Ijasah Palsu MDR

“Bisa saja jumlah TPS bertambah dan berkurang makanya kita masih menunggu penetapan DPT dan TPS baru kita tentukan jumlah personil KPPS,” tegasnya.

Kendati begitu Wawan memastikan pendaftaran KPPS telah di buka KPU hingga tanggal 25 mendatang sehingga diharapkan masyarakat khususnya pemilih dapat mendaftar sebagai KPPS.(S-20)