AMBON, Siwalimanews – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tanimbar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan AS yang diduga sebagai mucikari yang menjual korbanya CR yang baru berusia 18 tahun untuk melayani birahi lelaki hidung belang.

Wanita 47 tahun itu, diamankan saat tengah melakukan transaksi untuk menjual korban, untuk melayani tamu pada rumah milik pelaku.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (24/11) tepatnya berada di salah satu kamar pada rumah milik pelaku yang beralamat di belakang Kantor KPPN lama, Kelurahan Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Tanimbar,” jelas Kapolres Tanimbar AKBP Umar Wijaya, melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azari dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (4/12).

Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan uang sebesar Rp300 ribu dari hasil penjualan korban, 1 hendphone C11 2021 warna biru muda, 1 unit handphone Samsung Galaxy J2 Prime warna biru tua dan 1 handphone Samsung A03S warna putih dengan silicon putih.

Baca Juga: Bandara Pattimura Raih Penghargaan dari Kemenkes

Dalam prakteknya, korban yang berinisial CR (18) dipaksa untuk melayani pelanggan dengan tarif Rp 300.000 dan dari hasil penjualan tersebut, pelaku akan mendapatkan keuntungan Rp100.000 per satu pelanggan.

”Hal ini tentunya merupakan kejahatan luar biasa. Tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi dan perdagangan orang. Selain 1 korban yang diamankan, juga terdapat 3 perempuan lainnya yang menjadi korban dari TPPO ini,” tulis kapolres.

Menurutnya, pelaku saat ini telah berhadapan dengan hukum atas keterlibatan dalam TPPO. Hal itu dilakukan oleh pelaku karena terdesak ekonomi, hingga pada akhirnya ia tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena dapat menghasilkan uang yang cepat dari hasil menjual korban kepada para lelaki hidung belang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA, pelaku mengakui perbuatannya. Dirinya bahkan mengungkapkan bahwa selain korban CR (18), adapula 3 korban lain yang dijual oleh pelaku.

Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari adanya informasi warga sekitar terkait dengan aktivitas perempuan yang dijual kepada lelaki hidung belang. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik PPA Polres Tanimbar lakukan penyelidikan dan menindaklanjuti hal itu sekaligus berkoordinasi dengan warga sekitar untuk memberikan informasi ketika masih ada korban yang mendatangi rumah pelaku, hingga pada akhirnya, penyidik melakukan penggerebekan pada rumah milik pelaku.

Sebelumnya saat korban diarahkan untuk mendatangi rumah pelaku untuk melayani lelaki hidung belang, pelaku kemudian meninggalkan rumahnya dengan tujuan untuk mengelabui tetangga dan warga sekitar agar tidak nampak perbuatannya tersebut.

” Setelah korban diamankan bersama-sama dengan para saksi, barulah pelaku dijemput untuk kemudian dimintai keterangan, hingga pada akhirnya penyidik berhasil menemukan hasil percakapan antara pelaku dengan korban, ” beber kapolres.

Menurut keterangan korban lanjut kapolres, hal tersebut bermula ketika dirinya datang dari desa tempat tinggalnya ke Kota Saumlaki bertujuan untuk membeli keperluan pribadinya. Namun, Ia dihubungi oleh pelaku dan memaksa korban untuk datang ke rumahnya.

Sesaat sesampainya di rumah pelaku, korban kemudian diberitahukan agar bersiap-siap untuk melayani tamu yang sebentar lagi akan tiba. Setelah itu, pelaku pun kemudian meninggalkan korban bersama dengan salah satu saksi yang ikut dijual juga oleh pelaku beberapa waktu lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau (2), Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan atau pasal 296, dan atau pasal 506 KUHPidana, dan atau pasal 506.

Diduga, perbuatan pelaku tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2023 hingga sampai dengan ia tertangkap pada 24 November kemarin.

“Korban saat ini telah dalam pendampingan oleh tim perlindungan saksi dan korban Kabupaten Tanimbar,” jelas kapolres.(S-10)