Jual Beli Narkoba, Pemuda ini Didakwa Dua Pasal
AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana terdakwa Jefferson Alfons, terdakwa yang diduga menjual dan membeli narkoba.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan JPU, Kejari Ambon, Senia Pentury itu dipimpin hakim ketua, Harris Tewa didampingi hakim anggota Ismael Wael dan Ulfa Riri, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (5/6).
JPU Senia Pentury dalam dakwaannya mengungkapkan, kalau perbuatan terdakwa bukan sendiri melainkan bersama dua rekannya yang kini ditetapkan DPO oleh Ditresnarkoba Polda Maluku. Kedua DPO itu yakni Aton dan Saule.
JPU mendakwa pemuda ini dengan dua pasal yaitu, pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menjelaskan, penangkapan terhadap terdakwa Jefferson William Alfons terjadi pada Kamis, 07 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIT bertempat di Jl Dr Kayadoe tepatnya di depan Alfamidi Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Baca Juga: Lewerissa Dorong Penguatan Pemahaman Investasi di MalukuTerdakwa ditahan karena, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.
Tindakan terdakwa berawal dari saksi Rion Paskah Paulus dan saksi M Faisal Hatala yang merupakan anggota Dit Narkoba Polda Maluku bersama rekan tim dikumpulkan oleh Ketua Tim, Iptu Lani Sudaryanto membahas adanya informasi yang didapatkan dari informan mereka.
Usai berembuk para saksi bersama tim kemudian menuju ke depan Alfamidi untuk melakukan pemantauan terhadap terdakwa dan sesampainya di tempat kejadian para saksi, bersama tim melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sudah dijelaskan ketua tim sehingga pada saat itu juga, para saksi bersama tim langsung mengamankan terdakwa.
Setelah ditangkap, para saksi kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan apa yang ada di saku celana depan sebelah kanan, dan benar saja yang dikeluarkan terdakwa adalah 1 paket narkotika golongan 1 jenis ganja.
Selanjutnya setelah tiba di Polda Maluku, terdakwa diinterogası dan mengakui terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari DPO Saule.
Terdakwa menjelaskan, awalnya pada tanggal 7 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIT Saule (DPO) datang menemui terdakwa, dan mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis ganja, namun pada saat itu belum ada narkotika golongan 1 jenis ganja yang akan dikonsumsı.
Kemudian pada pukul 20.00 WIT Saule (DPO) datang menemui terdakwa dan mengajak terdakwa untuk pergi membeli narkotika golongan I jenın ganja melalui Aton (DPO) via Whats App untuk membeli ganja tersebut.
Usai menghubungi, DPO Aton mengarahkan terdakwa untuk bertemu di depan Gereja BK yang beralamat di Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon dan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja dengan harga Rp100 ribu.
kepemilikannya oleh terdakwa yaitu berupa 1 paket narkotika golongan 1 jenis ganja yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran sedang dengan berat total 0,57 gram dan 1 buah handphone merk Oppo 19 warna putih dengan nomor SIM CARD 0857-9690-2413.
Terhadap barang bukti setelah diperiksa, dokter pemeriksa berkesimpulan sampel barang bukti tersebut positif ganja (narkotika golongan 1), sesuai dengan lampiran | daftar narkotika golongan 1 point 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan lampiran narkotika golongan I point 8 Peraturan Menteri Kesehatan No.5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Usai mendengar dakwaan JPU, hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(S-26)
Tinggalkan Balasan