AMBON, Siwalimanews –JPU Kejari Ambon menuntut pemilik 47 paket narkotika jenis tembakau Sintesis, Dedy Ferdiansyah alias Desta 8 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Ambon, Senia Pentury di depan persidangan yang diketuai Hakim Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota, Ismael Wael dan Ulfa Riri, sementara terdakwa Dedy Ferdiansyah  didampingi kuasa hukumnya, Mesak Batmomolin, dalam sidang yang  berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/6).

Dalam tuntutan tersebut JPU menyatakan, terdakwa Dedy Ferdiansyah alias Desta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Ferdiansyah alias Desta dengan pidana penjara selama 8 dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan, “ ungkap JPU Senia Pentury.

JPU juga menuntut agar terdakwa diganjar denda senilai Rp. 800 juta.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Warga Dihimbau Waspada Banjir & Longsor

“Menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta Subsider 6 bulan penjara, “ katanya.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa,

48 paket narkotika golongan I jenis sintetis dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi, 2 pak kertas rokok merk ROYO, 1 buah sepatu sebelah kiri warna pink tanpa merk, 3 buah pecahan genteng tanah liat, 1 buah paket kiriman atas nama penerima Faisal Dirampas untuk dimusnahkan.

1 buah handphone Vivo V21 warna Hitam dengan sim card nomor 082150865273 Dirampas untuk Negara.

Untuk diketahui, pria yang merupakan penduduk air Kuning, RT 003/RW 018. Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu ditangkap dan ditahan karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman.

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar 19.20 WIT bertempat di Lorong dua BTN Kanawa Indah Desa Batu merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon tepatnya di rumah keluarga Aim. Hasanudin Mukadar.

Dimana 47 paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa mendapatkan dari Abdul Kahar Muzakar Karepesina yang dikirim dari jakarta yang kemudian akan  akan dijual oleh terdakwa Dedy Ferdiansyah alias Desta  per paket. Rp.100.000 akan tetapi belum sempat dijual terdakwa sudah ditangkap.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.(S-26)