Joy Divonis Ringan, Jaksa Resmi Banding
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon resmi mengajukan banding atas putusan hakim terhadap mantan Kepala Dinas Informasi Komunikasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Reiner Adriaansz
Joy divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo pasal Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.
Selain pidana badan, hakim juga menghukum keempat terdakwa untuk membayar denda masing-masing sejumlah Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menghukum Joy membayar uang pengganti sebesar Rp 471.163.888 subsider 1 tahun penjara, dan Yeremia Padang sebesar Rp237.384.400 subsider 1 tahun penjara.
Banding tersebut dilakukan, karena putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, yang menuntut Joy dengan pidana 4 tahun penjara.
Baca Juga: 955 Napi di Maluku Terima Remisi, 5 Bebas“Kami mengajukan banding atas putusan terdakwa Joy Reiner Adriaansz,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon, Amri Bayakta kepada Siwalima melalui sambungan teleponnya, pekan lalu.
Sementara terhadap tiga terdakwa lainnya, kata Kasi Pidsus, pihaknya tak menyatakan banding dan menerima putusan itu.
“Untuk terdakwa Jeremia Padang, Charly Tomasoa dan Hendra Pesiwarissa tak kami banding terhadap vonis yang dijatuhkan,” tegas Kasi Pidsus.
Divonis Ringan
Seperti diberitakan sebelumnya, kendati dituntut JPU dengan pidana 4 tahun penjara, namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memberikan vonis ringan kepada mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz
Joy divonis 1 tahun, 10 bulan penjara, sedangkan anak buahnya, Hendra Pesiwarissa, Pokja Pemilihan Kota Ambon, Charly Tomasoa (pokja) serta terdakwa Yermia Padang Alias Yeri, pelaksana dari CV. Randi Perkasa pekerjaan pengadaan dan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center tahun Anggaran 2021, masing-masing divonis 1 tahun, 8 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim tersebut berlangsung di ruang Tirta, Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (7/8) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, Lutfi Alzagladi dan Hariyanto Simanjuntak.
Selain pidana badan, hakim juga menghukum keempat terdakwa untuk membayar denda masing-masing sejumlah Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menghukum Joy membayar uang pengganti sebesar Rp 471.163.888 subsider 1 tahun penjara, dan Yeremia Padang sebesar Rp237.384.400 subsider 1 tahun penjara.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
JPU dalam dakwaan sebelumnya mengungkapkan, terdakwa Joy Reiner Adriaansz selaku Pengguna Anggaran pada Diskominfo dan Persandian Kota Ambon pada Tahun 2021 turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi Hendra Pesiwarissa POKJA Pemilihan Kota Ambon, saksi Charly Tomasoa selaku (POKJA) dan saksi Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021.
Para terdakwa telah melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam Penggunaan Anggaran Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021, yang bertentangan dengan UU sehingga memperkaya masing-masing terdakwa.
JPU menjelaskan, Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon di Tahun Anggaran 2021 menerima anggaran yang bersumber dari APBD Kota Ambon sebesar Rp14.029.115.954.
Realisasi belanja yang dilaksanakan yaitu sebesar Rp12.538. 474.093, dari total pencairan anggaran Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Ganti Uang Persediaan tahun anggaran 2021 sebesar Rp700.500.000, tersebut dipergunakan sebesar Rp590.462.608.
Terdakwa Joy dengan maksud untuk dapat mengelola sendiri sebagian anggaran Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Ganti Uang Persediaan tersebut, kemudian memerintahkan Rendi Latuputty selaku bendahara pengeluaran untuk menyimpan anggaran masing-masing kegiatan tersebut di dalam Brankas pada ruangan kerja Joy. (S-26)
Tinggalkan Balasan