AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon resmi mengajukan banding atas putusan hakim terhadap mantan Kepala Di­nas Informasi Komunikasi  dan Per­sandian Kota Ambon, Joy Reiner Adriaansz

Joy divonis 1 tahun 10 bulan pen­jara dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah me­lakukan tindak pidana korupsi secara ber­sama-sama, sebagai­mana diatur dan dian­cam dalam pasal 3 Jo pasal Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 31 Ta­hun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pi­dana Korupsi sebagai­mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.

Selain pidana badan, hakim juga menghukum keempat terdakwa untuk membayar denda masing-masing sejumlah Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum Joy membayar uang pengganti sebesar Rp 471.163.888 subsider 1 tahun penjara, dan Yeremia Padang sebesar Rp237.384.400 subsider 1 tahun  penjara.

Banding tersebut dilakukan, karena putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, yang menuntut Joy dengan pidana 4 tahun penjara.

Baca Juga: Mantan Sekda SBT Dieksekusi Jaksa

“Kami mengajukan banding atas putusan terdakwa Joy Reiner Adriaansz,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon, Amri Bayakta kepada Siwalima melalui sambungan teleponnya, pekan lalu.

Sementara terhadap tiga ter­dakwa lainnya, kata Kasi Pidsus, pihaknya tak menyatakan banding dan menerima putusan itu.

“Untuk terdakwa Jeremia Pa­dang, Charly Tomasoa dan Hendra Pesiwarissa tak kami banding terhadap vonis yang dijatuh­kan,” tegas Kasi Pidsus.

Divonis Ringan

Seperti diberitakan sebelumnya, kendati dituntut JPU dengan pidana 4 tahun penjara, namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memberikan vonis ringan kepada mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Per­san­dian Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz

Joy divonis 1 tahun, 10 bulan pen­jara, sedangkan anak buah­nya, Hendra Pesiwarissa, Pokja Pemilihan Kota Ambon, Charly Tomasoa (pokja) serta terdakwa Yermia Padang Alias Yeri, pelak­sana dari CV. Randi Perkasa pekerjaan pengadaan dan pema­sa­ngan perangkat dan peralatan Command Center tahun Anggaran 2021, masing-masing divonis 1 tahun, 8 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim tersebut berlangsung di ruang Tirta, Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (7/8) dipimpin maje­lis hakim yang diketuai, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, Lutfi Alzagladi dan Hari­yanto Simanjuntak.

Selain pidana badan, hakim juga menghukum keempat terdakwa untuk membayar denda masing-masing sejumlah Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum Joy membayar uang pengganti sebesar Rp 471.163.888 subsider 1 tahun penjara, dan Yeremia Padang sebesar Rp237.384.400 subsider 1 tahun  penjara.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

JPU dalam dakwaan sebelum­nya mengungkapkan, terdakwa Joy Reiner Adriaansz selaku Peng­guna Anggaran pada Diskominfo dan Persandian Kota Ambon pada Tahun 2021 turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi Hendra Pesiwarissa POKJA Pemi­lihan Kota Ambon, saksi Charly Tomasoa selaku (POKJA) dan saksi Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021.

Para terdakwa telah melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam Penggunaan Anggaran Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021, yang bertentangan dengan UU sehingga memper­kaya masing-masing terdakwa.

JPU menjelaskan, Dinas Ko­min­fo dan Persandian Kota Ambon di Tahun Anggaran 2021 menerima anggaran yang bersumber dari APBD Kota Ambon sebesar Rp14.029.115.954.

Realisasi belanja yang dilak­sanakan yaitu sebesar Rp12.538. 474.093, dari total pencairan anggaran Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Ganti Uang Persediaan tahun anggaran 2021 sebesar Rp700.500.000, tersebut dipergunakan sebesar Rp590.462.608.

Terdakwa Joy dengan maksud untuk dapat mengelola sendiri sebagian anggaran Uang Per­sediaan (UP) dan Pemba­yaran Ganti Uang Persediaan tersebut, kemudian memerin­tahkan Rendi Latuputty selaku bendahara pengeluaran untuk menyimpan anggaran masing-masing kegiatan tersebut di dalam Brankas pada ruangan kerja Joy. (S-26)