Jin Chan Belum Tuntas, Kapolda Kaget
AMBON, Siwalimanes – Kapolda Maluku, Irjen Royke Lumowa kaget, kalau kasus bahan kimia Jin Chan milik PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) belum dituntaskan Polres Buru.
Janji Kapolres Pulau Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati untuk menggelar perkara kasus ini sudah berulangkali disampaikan, namun hingga kini tak jalan. Padahal ia mengaku, sudah menerima hasil uji lab forensik terhadap Jin Chan.
“O yah?, Jin Chan, mungkin mereka tertutup. Perkara jangan sampai terkatung-katung dan itu juga harus dikejar. Saya cek lagi, harus tuntas itu,” tandas kapolda, saat dikonfirmasi Siwalima, usai menghadiri syukuran HUT ke-84 GPM di Baileo Oikumene Ambon, Jumat (6/9).
Kapolda mengatakan, kasus Jin Chan tidak boleh mandek. Ia akan memerintahkan kapolres untuk segera menuntaskan. “Harus segera beres, saya akan cross check lagi,” tandasnnya.
Periksa Ahli
Baca Juga: Saksi Ngaku Terima Fee Proyek dari SahranSebelumnya Kapolres Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapari mengatakan, penyidik akan memeriksa saksi ahli untuk memastikan berbahaya tidaknya Jin Chan berdasarkan hasil pemeriksaan dari labfor.
“Nanti kita panggil lagi dan periksa lagi untuk kasusnya masih penyelidikan. Karena itu pihak-pihak terkait akan dipanggil. Ahli juga,” kata Kertapari saat dikonfirmasi Siwalima, usai menghadiri rapat koordinasi membahas penanganan konflik sosial di Provinsi Maluku, Kamis (29/8) di swiss belhotel Ambon.
Menurut kapolres, kasus itu masih dalam penyelidikan. Bukan lambat dan tidak jalan, tetapi harus ditangani dengan serius.
“Hasil labfor juga belum saya lihat. Saya lihat dulu kalaupun mengandung berbahaya atau tidak harus tetap pemeriksaan dulu. Kita kan harus lihat, kalau tidak berbahaya kan harus lihat jangan sampai ada pelanggaran administrasi atau pidana lain atau apa kita harus perdalam dulu,” ujarnya.
Seperti diberitakan, sekitar 300 karung ukuran 25 kg atau 7,5 ton Jin Chan diamankan oleh Polres Buru pada Sabtu, 18 Agustus 2018 lalu, di Pelabuhan Namlea. Bahan Kimia itu akan digunakan untuk mengolah emas.
Setelah itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menggerebek gudang penyimpanan bahan kimia Jin Chan milik PT. BPS di Jalan Sultan Hasanudin, Tantui, Kota Ambon, pada Kamis,13 September.
Saat penggerebeken yang dilakukan pukul 17.00 WIT itu, ditemukan 409 karung berukuran 25 kg atau 10,5 ton bahan kimia Jin Chan.
Setelah ditangani oleh ditreskrimsus, kasusnya dilimpahkan ke Polres Buru. Namun setahun lebih, tak kunjung tuntas. (S-27)
Tinggalkan Balasan