AMBON, Siwalimanes Kapolda Malu­ku, Irjen Royke Lu­mo­wa kaget, kalau kasus bahan kimia Jin Chan milik PT Bua­na Pra­tama Se­jah­tera (BPS) belum dituntaskan Polres Buru.

Janji Kapolres Pu­lau Buru, AKBP Ric­ky Purnama Kertapati untuk menggelar per­kara kasus ini su­dah berulangkali di­sampaikan, namun hingga kini tak jalan. Padahal ia mengaku, sudah me­nerima hasil uji lab forensik terhadap Jin Chan.

“O yah?, Jin Chan, mungkin me­reka tertutup. Perkara jangan sampai terkatung-katung dan itu juga harus dikejar. Saya cek lagi, harus tuntas itu,” tandas kapolda, saat dikonfir­masi Siwalima, usai menghadiri syukuran HUT ke-84 GPM di Baileo Oikumene Ambon, Jumat (6/9).

Kapolda mengatakan, kasus Jin Chan tidak boleh mandek. Ia akan memerintahkan kapolres untuk se­gera menuntaskan.  “Harus segera beres, saya akan cross check lagi,” tan­dasnnya.

Periksa Ahli

Baca Juga: Saksi Ngaku Terima Fee Proyek dari Sahran  

Sebelumnya Kapolres Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapari mengatakan, penyidik akan meme­riksa saksi ahli untuk memastikan berbahaya tidaknya Jin Chan berda­sarkan hasil pemeriksaan dari labfor.

“Nanti kita panggil lagi dan pe­riksa lagi untuk kasusnya masih penye­lidikan. Karena itu pihak-pihak terkait akan dipanggil. Ahli juga,” kata Kertapari saat dikonfirmasi Siwalima, usai menghadiri rapat koordinasi membahas penanganan konflik sosial di Provinsi Maluku, Kamis (29/8) di swiss belhotel Ambon.

Menurut kapolres, kasus itu masih dalam penyelidikan. Bukan lambat dan tidak jalan, tetapi harus dita­ngani dengan serius.

“Hasil labfor juga belum saya lihat. Saya lihat dulu kalaupun mengandung berbahaya atau tidak harus tetap pemeriksaan dulu. Kita kan harus lihat, kalau tidak berba­haya kan harus lihat jangan sampai ada pelanggaran administrasi atau pidana lain atau apa kita harus perdalam dulu,” ujarnya.

Seperti diberitakan, sekitar 300 ka­rung ukuran 25 kg atau 7,5 ton Jin Chan diamankan oleh Polres Buru pada Sabtu, 18 Agustus 2018 lalu, di Pelabu­han Namlea. Bahan Kimia itu akan digunakan untuk mengolah emas.

Setelah itu, tim penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku menggerebek gudang penyimpanan bahan kimia Jin Chan milik PT. BPS di Jalan Sultan Hasanudin, Tantui, Kota Ambon, pada Kamis,13 September.

Saat penggerebeken yang dila­kukan pukul 17.00 WIT itu, dite­mukan 409 karung berukuran 25 kg atau 10,5 ton bahan kimia Jin Chan.

Setelah ditangani oleh ditreskrim­sus, kasusnya dilimpahkan ke Polres Buru. Namun setahun lebih, tak kunjung tuntas. (S-27)