PILKADA serentak akan berlangsung 27 November namun masih ada masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik.

Padahal, KTP elektronik merupakan salah satu syarat yang wajib di penuhi bagi pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pilkada.

Banyaknya masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik ini dikatakan ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Solichin Buton dalam kerja bersama Pemerintah Daerah, Kamis (7/11).

“Satu hal yang juga menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah yakni persoalan pencetakan KTP elektronik yang sampai saat ini belum maksimal dilakukan,” ujar Solichin.

Dikatakannya persoalan tidak adanya KTP mungkin tidak terde­-ngar di Kota Ambon sebagai pusat ibu kota provinsi, namun daerah lain persoalan KTP elek­-tronik masih menjadi masalah.

Baca Juga: Pengukuhan Adat Raja Lesluru Diapresiasi

Berbagai alasan didapatkan masyarakat yang hendak mencetak KTP elektronik mulai dari blanko KTP elektronik yang habis hingga pencatakan hanya diprioritaskan bagi penduduk baru.

“Ambil contoh di Kabupaten Buru saja kami menemukan begitu banyak masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP tapi tidak bisa cetak dengan alasan blangko habis dan kalaupun ada itu hanya untuk penduduk baru sedangkan yang hilang atau rusak tidak bisa,” urainya.

Menurutnya jika masyarakat yang KTP elektronik hilang atau rusak dan tidak terdaftar di DPT maka sudah pasti tidak dapat coblos pada saat pilkada sementara negara wajib memastikan tidak ada hal pilih warga yang disepelekan.

Solichin meyakinkan persoalan KTP elektronik ini bukan saja di Buru dan Buru Selatan namun merata di kabupaten/kota lainnya di Maluku.

“Karena itu ini menjadi catatan bagi  pihak pemerintah daerah agar diselesaikan apalagi pilkada tinggal 20 hari lagi,” tegasnya.(S-20)