AMBON, Siwalimanews – Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah sebentar lagi. Kota Ambon, baru pasangan Jantje Wenno dan Syarif Bakri Asyathri yang penuhi syarat pencalonan.

Hampir dapat dipastikan, Pilkada Kota Ambon akan diikuti tiga pasang calon saja. Ketiganya telah memperoleh rekomendasi politik dan hanya beberapa kursi yang belum menentukan arah dukungannya.

Wenno dan Amibak, sapaan akrab Syarif Bakri Asyathri, diketahui telah menerima rekomendasi disertai B1 KWK dari tiga partai politik, yakni PPP yang memiliki 2 kursi, PKB 4 kursi, dan Perindo 4 kursi. Sehingga total 10 kursi.

Dokumen B1 KWK resmi diterima Wenno-Amibak dari Partai Perindo di Jakarta, Senin (19/8), diserahkan Ketua Perindo Provinsi Maluku, Muhammad Isa Raharusun.

Raharusun kepada Siwalima, Senin (19/8) membenarkan, dirinya telah menyerahkan dokumen B1 KWK kepada pasangan bakal calon Jantje- Syarif di Jakarta.

Baca Juga: Joy Divonis Ringan, Jaksa Resmi Banding

“Ia, kami sudah menyerahkan B1 KWK kepada pak Jantje dan Syarif di Jakarta,” ujarnya.

Wenno kepada Siwalima me­nyam­­paikan rasa terima kasihnya atas dukungan dimaksud, dan me­minta doa dan dukungan dari se­luruh masyarakat Kota Ambon untuk bisa bergandengan tangan bersama-sama membangun Kota Ambon yang lebih baik.

Agus-Liem

Pasangan bakal calon Agus Riri­masse-Muhammad Novan Liem telah memperoleh dukungan reko­mendasi dari dua partai politik yakni, Hanura yang memiliki 2 kursi dan partai Demokrat 3 kursi.

Sementara untuk Partai Amanat Nasional, ungkap Muhammad No­van Liem rekomendasi belum diberikan karena masih menunggu Ketua dan Sekretaris Wilayah yang masih umroh.

“Baru Hanura dan Demokrat. PAN masih menunggu Ketua dan Sekwil PAN balik dari Umroh,” ungkap Liem saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp, Senin (19/8).

Bodewin-Elly

Sementara pasangan calon Bode­win Wattimena-Ely Toisuta juga telah menerima B1 KWK dari partai Nasdem yang memiliki 4 kursi, dan PSI 1 kursi.

“Nasdem sudah resmi. Hari Kamis, 15 Agustus 2024 kemarin, B1 KWK telah diserahkan oleh Korwil Partai Nasdem,”ujar Ketua DPD Partai Nasdem Kota Ambon, Mourits Ta­maela saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp,” Senin (19/8).

Sedangkan untuk partai Golkar, menurut Sekretaris DPD I partai Golkar Provinsi Maluku, Abner James Timisela, surat keterangan rekomendasi terhadap pasangan bakal calon Bodewin-Elly sudah disampaikan, hanya tinggal doku­men B1 KWK yang akan diserahkan usai Munas Golkar. “Belum, nanti akan dikeluarkan setelah Munas,” ujar Timisela.

Tahapan Pendaftaran

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Maluku terus melakukan so­sialisasi terkait dengan alur tahapan pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Ketua Divisi Teknis Penyeleng­garaan KPU Maluku Almunazir Sangadji mengungkapkan, pihaknya terus memantapkan tahapan pendaf­taran yang akan berlangsung di pekan depan.

“Kita terus memantapkan proses pendaftaran dengan melakukan so­sialisasi kepada semua pihak. Ke­ma­rin sudah dengan parpol nanti juga dengan tim pemenangan,” ungkap Sangadji kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (15/8).

Tahapan pendaftaran kata Sa­ngadji, akan dimulai pada 27-29 Agustus dengan ketentuan, jika se­lu­ruh dokumen pendaftaran dinya­ta­kan benar dan lengkap, maka akan diterbitkan tanda terima.

Namun, jika berkas pendaftaran belum lengkap dan benar, maka KPU akan mengembalikan berkas secara ke­seluruhan untuk dilakukan per­bai­kan dan wajib dikembalikan se­belum penutupan waktu pendaf­taran.

Selanjutnya, jika berkas dinyata­kan benar dan lengkap, maka KPU akan menerbitkan surat pengantar bagi bakal pasangan kepala daerah untuk melakukan pemeriksaan ke­sehatan di rumah sakit yang telah ditetapkan.

“Untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan mulai 27 Agustus sampai dengan 2 September di rumah sakit yang nanti kita tetap­kan,” jelas Sangadji.

Disamping pemeriksaan keseha­tan berlangsung, KPU lanjut Sa­ngadji, akan melakukan verifikasi bakal pasangan calon kepala daerah pada 29-4 September dan pengumu­man hasil verifikasi akan berlang­sung pada 5-6 September.

Jika bakal pasangan calon telah memenuhi syarat, maka tidak lagi dilakukan perbaikan, namun bila belum penuhi syarat calon akan dilakukan perbaikan kelengkapan administrasi dan keabsahan. Pada masa perbaikan, partai politik pengusung dapat melakukan peng­gantian calon, baik gubernur mau­pun wakil gubernur.

“Pergantian ini dapat terjadi bagi bakal calon yang berhalangan tetap seperti meninggal dunia, tidak dapat menjalankan tugas dan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sedangkan bagi bakal calon yang tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan dapat juga diganti. Di luar itu tidak bisa di­ganti,” tegas Sangadji.

Bakal calon yang diganti lanjut Sangadji, akan melakukan pemerik­saan kesehatan di rumah sakit dan jika masih belum memenuhi syarat calon, maka tidak ada lagi pergantian dan bakal pasangan calon tersebut dinyatakan batal mengikuti pen­calonan.

Selain itu, partai politik tidak dapat menarik dukungan dari calon yang sudah didaftarkan, sebaliknya bakal calon yang sudah mendaftar tidak dapat mengundurkan diri dengan alasan apapun.

Tahapan selanjutnya akan dilan­jutkan dengan pengumuman hasil verifikasi persyaratan calon dan tanggapan masyarakat pada 15-18 September dengan ketentuan, jika terdapat tanggapan, maka KPU akan melakukan klarifikasi baik terhadap bakal calon maupun instansi terkait.

“Jika tidak ada halangan, maka KPU akan melakukan rapat pleno penetapan calon pada 22 September secara tertutup dan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September secara terbuka,” rinci Sangadji. (S-25)