Ambon, Siwalimanews – Jelang akhir tahun, pemerintah melantik enam orang pejabat fungsional di Inspektorat maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon

Mereka masing-masing Christo M Siahaya sebagai Pengawas Pemerintahan Urusan Daerah Ahli Pertama, Michael Dias sebagai Pengawas Pemerintahan Urusan Daerah Ahli Pertama dan Tika Eka Ramadhani sebagai Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat.

Kemudian Jones Wattimena sebagai Penata Kelola Perumahan Ahli Muda, Florens Liupasa sebagai Penatakelolaan Bangunan Dedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda dan Hendrico Mataherum sebagai Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda.

Penjabat Walikota Ambon Dominggus Kaya dalam sambutan usai melantik enam pejabat fungsional di Balai Kota, Kamis (12/12) mengaku pengisian jabatan dalam OPD tertentu adalah bagian dari kebijakan pemerintah Pusat.

“Yang mana pemerintah ingin birokrasi di daerah lebih efisien,” tegas walikota.

Baca Juga: Kebijakan Penjabat Bupati Malra Diprotes

Untuk itu, ia berharap, para pejabat yang dilantik dan mengisi jabatan baru, mesti bekerja maksimal dalam upaya pembangunan Kota Ambon yang lebih baik.

Selain itu, ia menginginkan agar para pejabat yang baru dilantik untuk tetap membuka diri dan segera bersinergi dengan lingkungan kerja yang baru.

“Membangun komunikasi dengan rekan sejawat. Tugas baru merupakan suatu tanggung jawab yang besar dan harus dikerjakan dengan baik,” ingatnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya selalu koordinasi dengan rekan kerja serta saling dukung. Bekerjalah dengan profesional dan transparansi. Pejabat yang baru untuk menjauhi tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Korupsi tidak boleh terjadi dibawah kepemimpinan saya. Ruang lingkup kerja saudara akan bersentuhan dengan hal sensitif karena berurusan dengan keuangan. hindarilah hal-hal yang menjerumuskan kepada tindakan korupsi,” tegasnya. (S-29)