AMBON, Siwalimanews – Jalan utama di Ohoi Ohoifaruan yang sempat dipalang oleh keluarga besar Ohoilean yang berada dipetuanan mereka yang terjadi pada 16 September hingga 3 Oktober 2023 tahun kemarin, terancam bakal dipalang lagi akibat ulah Camat Kei Besar Utara Timur M Candra Namsa.

Hal ini disebabkan tuntutan sekelompok masyarakat Ohoi Ohoifaruan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara agar melantik Aminadap YT Ohoilean sebagai Kepala Ohoi Ohoifaruan tidak dipenuhi. Ditambah lagi dengan sikap Camat Kei Besar Utara Timur M Candra Namsa yang dinilai telah membohongi keluarga besar marga Ohoilean.

Perwakilan keluarga besar marga Ohoilean Demianus Ohoilean dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (11/6) mengaku, aksi pemalangan jalan utama di Ohoi Ohoifaruan yang ada dalam petuanan mereka yang dilakukan pada 16 September hingga 3 Oktober 2023 yang berlangsung selama 18 hari itu dengan tuntutan kepada Pemkab. Maluku Tenggara segera melantik Aminadap Y. T. Ohoilean sebagai Kepala Ohoi Ohoifaruan yang telah mendapatkan pengukuhan secara adat oleh Raja Maur Ohoiwut Bpk. Leopold J. Rahail dengan Rekomendasi Raja Maur Nomor: 08/REKOM/RM/II/2021 Ohoiwut tertanggal, 14 April 2021 dan telah mengajukan berkasnya melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Malra sebagai syarat administrasi wajib yang harus dipenuhi guna mendapat pengesahan dari pemkab, dimana telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.

“Itu dapat dibuktikan dengan tanda terima penyerahan berkas yang ditandatangani oleh salah seorang staf Bagian Hukum dan HAM Setda Malra pada 3 Juni 2022,” bebernya.

Ia mengaku, aksi pemalangan jalan ini menyebabkan dampak terhambatnya proyek pembangunan jalan lingkar Kei Besar yang sementara dikerjakan pada saat itu dan juga menghambat aktifitas masyarakat pengguna jalan tersebut, maka Camat Camat Kei Besar Utara Timur M. Candra Namsa  mengambil inisiatif atas keluhan masyarakat guna melakukan pendekatan dengan Keluarga Besar Marga Ohoilean untuk mengetahui secara pasti tuntutan dari aksi pemalangan ini.

Baca Juga: Kodam Pattimura Lakukan Pemetaan Daerah Rawan Jelang Pilkada

Hasil dari pendekatan M Candra Namsa selaku Camat bersama keluarga besar Ohoilean yang di lakukan pertemuan beberapa kali di rumah alm. Bpk. Pieter Ohoilean (kepala marga Ohoilean) di Jalan Taar Baru, UN – Kota Tual berhasil menemui kesepakatan dan keluarga besar Ohoilean bersedia membuka pemalangan jalan utama di Ohoi Ohoifaruan, yang dibuka dan disaksikan secara bersama- sama dengan Camat, Kapolsek, Penjabat Kepala Ohoi Ohoifaruan Elly Tanlain, BPOS Ohoi Ohoifaruan, para Perangkat Ohoi Ohoifaruan dan keluarga besar Ohoilean serta masyarakat Ohoi Ohoifaruan yang ada pada saat itu, tanggal 3 Oktober 2023.

“Pembukaan pemalangan jalan itu dengan dalil dan jaminan dari Camat Kei Besar Utara Timur saudara M. Candra Namsa, bahwa yang bersangkutan akan berupaya menemui dan menyampaikan tuntutan keluarga kami kepada pak Bupati M Taher Hanubun untuk mendapat kepastian terkait pelantikan saudara Aminadap YT Ohoilean sebagai Kepala Ohoi Ohoifaruan,” urainya.

Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi Camat Kei Besar Utara Timur dengan Bupati Malra M Taher Hanubun, sesuai penyampaian Camat kepada kami keluarga besar Ohoilean saat pertemuan terakhir di rumah kepala marga Ohoilean pada tanggal 29 Oktober 2023 bahwa Bupati M Taher Hunubun sangat sibuk, sehingga yang bersangkutan tidak sempat bertemu dengan beliau.

Bahkan camat menjelaskan, bahwa tinggal dua hari sisa masa jabatan pak Taher Hanubun akan segara berakhir, namun Camat Kei Besar Utara Timur M. Candra Namsa ini memberikan jaminan kalau yang bersangkutan akan terus berupaya untuk menemui Bupati guna menyampaikan tuntutan kami tersebut, namun jika tidak terkabul, Namsa menjamin untuk menjadikan saudara Amindap YT Ohoilean sebagai Penjabat Kepala Ohoi Ohoifaruan menggantikan Penjabat terdahulu saudara Elly Tanlain yang masa jabatannya akan berakhir pada 2 Februari 2024, dengan meminta pengertian baik dari saudara Elly Tanlain sebagai Penjabat Kepala Ohoi Ohoifaruan yang saat itu juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.

“Dengan meyakinkan dan memberikan jaminan kepada kami bahwa yang akan datang nantinya untuk menjabat sebagai Penjabat Bupati Maluku Tenggara adalah seniornya yang satu almamater di IPDN dengan saudara M. Candra Namsa (Camat) sambil menunggu jika ada pelantikan kepala ohoi defenitif oleh Pemkab. yang baru terpilih nantinya, sehingga masa jabatan saudara Aminadap YT Ohoilean sebagai Penjabat Kepala Ohoi Ohoifaruan lebih lama, dilanjutkan dengan Kepala Ohoi Ohoifaruan defenitif,” tuturnya.

Lantaran janji Camat Kei Besar Utara Timur M Candra Namsa akan menjadikan saudara Amindap YT Ohoilean yang adalah Calon Kepala Ohoi Ohoifaruan sebagai Penjabat Kepala Ohoi ini belum terlihat kepastianya, dimana sesuai penjelasannya Pengusulan Calon Penjabat Kepala Ohoi  itu akan disampaikan pada bulan desember dan bilamana dokumen usulan Penjabat Kepala Ohoi Ohoifaruan dari kecamatan sudah disampaikan kepada yang terhormat PJ Bupati Maluku Tenggara, maka yang bersangkutan akan menyampaikannya langsung kepada kami keluarga besar Ohoilean melalui orang yang dipakai selaku mediator yang menjadi penghubung pertemuan dalam mencari solusi menyelesaikan persoalan ini saat itu.

Merujuk pernyataannya saat itu keluarga besar kami berkomunikasi dengan orang dimaksud guna menanyakan janji Camat tentang Dokumen Pengusulan Calon Penjabat yang disampaikan kepada Penjabat Bupati Maluku Tenggara tersebut kepada yang bersangkutan, namun yang bersangkutan menyampaikan bahwa saudara Camat M. Candra Namsa tidak pernah menghubungi atau pun mengirimkan pesan/chat (WhatsApp) yang berisikan Dokumen Pengusulan Calon Penjabat Kepala Ohoi Ohoifaruan sesuai janjinya itu, sehingga kami pihak keluarga besar Ohoilean mengambil langkah selanjutnya meminta pertemuan dengan Camat Kei Besar Utara Timur  M Candra Namsa guna menanyakan kepastian Dokumen Usulan Penjabat Kepala Ohoi Ohoifaruan ini, namun yang bersangkutan tidak pernah berhasil kami temui karena kesibukan yang katanya sangat padat sesuai keterangan yang disampaikan   saat dihubungi via pesan WhatsApp.

“Kami akhirnya memutuskan untuk langsung menemui saudara M Candra Namsa (Camat) ke rumahnya  yang berlokasi di Desa Fiditan, Kota Tual pada hari kamis 16 mei 2024, namun sesampainya disana menurut keluarganya  yang saat itu berada di rumah serta menerima kedatangan kami, menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah berangkat ke Jakarta menyusul isterinya untuk urusan dinas sehingga saudara M Candra Namsa tidak berhasil kami temui, guna meminta penjelasan perihal dokumen usulan tersebut,” cetusnya.

Untuk itu sesuai kronologis yang diuraikan tersebut kata dia, menurut keluarga besar ini adalah pembohongan terstruktur yang sudah dirancang sebelumya oleh saudara M Candra Namsa selaku Camat Kei Besar Utara Timur, karena janji dan jaminan yang disampaikannya kepada kami pihak keluarga Ohoilean tidak terbukti, dimana saudara Aminadap YT Ohoilean tidak diangkat menjadi Penjabat Kepala Ohoi Ohoifaruan dan sampai saat ini tidak ada penjelasan dari yang bersangkutan apa penyebabnya, sehingga keluarga mengambil langkah untuk melakukan pemalangan kembali jalan utama di Ohoi Ohoifaruan sebagai bentuk pernyataan sikap dan ketidakpuasaan keluarga kepada saudara M Candra Namsa sebagai Camat Kei Besar Utara Timur yang sudah mengingkari janjinya kepada Keluarga Besar  Ohoilean.

Ini juga merupakan kesepkatan yang sudah disampaikan kepada saudara Camat M Candra Namsa saat pertemuan terakhir di rumah kepala marga Ohoilean, jika dikemudian nanti tidak terbukti janjinya itu.

“Untuk itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kab. Maluku Tenggara khusunya masyarakat Kecamatan Kei Besar Utara Timur atas aksi pemalangan yang nantinya akan kami lakukan dalam beberapa hari kedepannya, aksi ini kami lakukan kembali akibat dari niat dan ketulusan kami menerimanya dan tetap menjaga hubungan baik dengannya tidak diindahkan oleh saudara Camat Kei Besar Utara Timur yang kami hargai sebagai pimpinan wilayah, dimana kami tinggal yang masih kental dengan adat istiadatnya, sehingga dengan cara inilah kami berunjuk rasa meminta perhatian Pemkab Malra untuk meresponi persoalan ini secepatnya hingga tuntas, karena sudah tentu kami tetap memperjuangkan apa yang menjadi hak dan milik kami sampai titik darah penghabisan karena merupakan warisan leluhur kami sesuai yang tertuang didalam hukum Larwul Ngabal pasal 7  Hira Ni Fo I Ni, It Did Fo It Did.(S-06)