AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menuntut terdakwa, Richard Alex Romroma dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi Kabupaten Kepulauan Aru.

Tuntutan JPU Aru tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim Wilson Shriver sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota, Agustina Lamabelawa dan Agus Hairullah saat sidang secara online berlangsung di pengadilan Tipikor Ambon. Senin (8/7).

JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 65 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Richard Alex Romroma dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, “ Ungkap JPU Aru

Baca Juga: Komisi I Sayangkan Sikap Penjabat Walikota Ganti KPN Hative Besar

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta tanpa uang pengganti, subsider 3 bulan kurungan.

Usai mendengar tuntutan JPU, ketua majelis akim memberikan kesempatan selama satu minggu bagi terdakwa melalui kuasa Hukumnya, Rolentio Lololuan untuk pembelaan.

Untuk diketahui, pada tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi sebesar Rp18.518.518.525, sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017.

Dimana dalam menentukan penyedia pada pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi tersebut terdakwa Richard Alex Romroma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru mengirimkan surat permohonan lelang paket pembangunan fisik kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Aru dengan Nomor Surat : 602.1/545.a/2017 untuk melakukan lelang paket pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi Tahun Anggaran 2017 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 18.518.518.525 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 18.518.500.000.(S-26)