Jaksa Tuding Eksepsi Kepala SMPN 9 tak Sesuai Fakta

AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, menuding penasehat hukum Kepala SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa tidak memahami eksepsi sehingga yang disampaikan dalam persidangan, hanyalah narasi
“Penasehat terdakwa tidak memahami apa yang harus djadikan alasan dalam mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan kami Penuntut Umum. Sehingga penasihat hukum terdakwa membangun narasi yang menyesatkan dengan menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi akan tetapi terdakwa langsung diperiksa sebagai tersangka,” jelas JPU menanggapi eksepsi terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (27/3).
JPU menegaskan, surat dakwaan terdakwa Kepala SMPN 9 Ambon, Lona Parinussa dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMP 9 sudah sesuai mekanisme dan aturan.
Menurut JPU, eksepsi PH terdakwa sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dimana sebelum sampai pada tahap persidangan, seluruh proses pemeriksaan terhadap terdakwa dalam tahap penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga terdakwa bisa dihadapkan dipersidangan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
“Hal tersebut dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan saksi dalam tahap penyidikan pada tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani terdakwa dalam kapasitas sebagai saksi, dan terlampir dalam berkas perkara terpisah atas nama saksi Yuliana Putbleihalat dan saksi Mariantje Laturete dalam perkara a guo, “ungkap JPU.
Baca Juga: Walikota Tual Diduga Korupsi Dana VideotronJPU melanjutkan, dengan mendasari ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP dihubungkan dengan surat dakwaan terhadap terdakwa Lona Parinussa yang telah dibacakan didepan persidangan pada Senin, 17 Maret 2025, sama sekali tidak terdapat cacat formil dimana surat dakwaan telah diberi tanggal dan ditandatangani oleh penuntut umum
Selain itu, sudah berisi nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur atau tanggal lahir, janis kelamin, kebangsaan tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa yang telah dibenarkan oleh terdakwa sendiri pada saat persidangan.
Dengan demikian maka terhadap keberatan tim penasihat hukum terdakwa sudah seharusnya tidak dapat diterima dan harus diabaikan.
Untuk itu, JPU dalam kesimpulannya meminta agar majelis hakim dalam putusan sela-nya menyatakan bahwa, surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan oleh karena surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
JPU juga meminta hakim untuk menetapkan, eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak serta meminta agar majelis hakim menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.
Usai membacakan tanggapannya, hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (10/4) de-ngan agenda putusan sela. (S-29)
Tinggalkan Balasan