Jaksa Tingkatkan Korupsi ADD Haruku ke Penyidikan
AMBON, Siwalimanews – Kejari Ambon meningkatkan kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatkan status kasus ini dilakukan setelah Kejari Ambon yang dipimpin Dian Fris Nalle bersama seluruh stafnya mengelar ekspos dan menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan korupsi.
Pasca naiknya status, Bidang Pidana Khusus Kejari Ambon berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan pengecekan fisik sejumlah pembangunan yang bersumber dari DD maupun ADD Haruku.
Demikian diungkapkan Kajari Ambon, Dian Fris Nalle melalui Kasi Pidsus Kejari Ambon, Ruslan Marasabessy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (23/6).
Marassabesy mengatakan, pemeriksaan fisik merupakakan tindak lanjut dari audit yang dilakukan APIP Malteng dengan nilai kerugian negara Rp. 1 Milliar lebih. Didalam audit tersebut belum dicantumkan pemeriksaan fisik pembangunan di Haruku.
Baca Juga: Proyek Air Bersih Haruku Mangkrak, DPRD Harus Berani Proses Hukum“Hasil audit dari APIP Malteng, kerugiannya mencapai 1 M lebih, tapi ini harus diperdalam karena memang dari hasil audit itu juga ada beberapa hal hal administrasi yang dimasukan sebagai temuan, dari audit APIP itu juga fisiknya tidak diperiksa, sehingga kejaksaan kita akan mengunakan ahli untuk proses pemeriksaan fisik,”ungkap Marasabessy.
Dikatakanya, gambaran dari pihak yang bertanggungjawab dari korupsi DD dan ADD Haruku ini sudah diketahui penyidik, hanya saja untuk menentukan tersangka dalam kasus ini penyidik masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Saat ini kita sementara siapkan administrasi penyidikikan untuk jadwal pemanggilan saksi-saksi, kalau gambaran pihak mana yang bertanggung jawab sudah ada , hanya saja untuk penetapan tersangkanya masih perlu penyidikan lanjut, karena bisa iadi lebih dari satu tersangka,” katanya.
Seperti diberitakan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Haruku Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Korupsi ADD Haruku ini dilaporkan warga setempat, ADD-DD Haruku tahun 2017-2018 diduga banyak fiktif, sementara LPJ 100 persen dikerjakan.
Seperti item pengadaan BPJS tahun 2017 sebanyak 83 orang dengan anggaran sebanyak Rp 22.908.000 dan BPJS tahun 2018 sebanyak 234 orang tanpa nama, namun anggaran Rp 64.584.000 di cairkan.
“Pasalnya BPJS kelas ekonomi yang ditetapkan Negari Haruku sebesar Rp 23.000 sementara standar nasional pemerintah untuk ekonomi Rp. 25.500. Sementara nama-nama penerima BPJS tahun 2017-2018 fiktif,” ungkap sumber itu
Sumber itu mengatakan, dalam kasus bantuan rumah tahun 2018, dimana material baru datang 31 Juni 2019 sebesar Rp 135.330.000. “Bantuan rumah tidak layak huni tahun 2018 dananya dikemanakan, sehingga bisa pakai dana Tahun 2019 untuk menutupi Tahun 2018,” katanya.
Tak hanya itu, bantuan pangan satu ton beras tahun 2018 sebesar Rp. 10.361.679 dalam RAB, realisasi sementara masyarakat tidak pernah menerima beras dari aparat desa. “Kalau ada bantuan beras satu ton, beras itu dibawa ke mana, dalam RAB ada, tapi fiktif di lapangan,” katanya. (S-45)
Tinggalkan Balasan