AMBON, Siwalimanews – Setelah melalui proses penyelidikan, kemudian ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon tahun 2022.

Ketiga pejabat Poltek yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Fence Salhuteru (mantan Wadir 2), Wilma E Ferdinandus (admin)
Christin Siwalete (admin). Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai ekspose dan melalui tahapan koordinasi pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)  dan BPKP Provinsi Maluku.

“Penanganan perkara penggunaan Dipa untuk belanja barang dan belanja modal pada Politek tahun 2022, kami sudah sepakat melaksanakan forum ekspos dengan penyidik yang dihadiri oleh para kasi dan Kacabjari Saparua serta Kajari Ambon dan setelah kita berkoordinasi juga dengan beberapa lembaga terkait untuk mendapatkan keterangan ahli dalam hal ini LKPP dan BPKP selaku auditor dan terhadap kesepakatan dan kesimpulan dalam forum itu, kami sepakat untuk menetapkan tersangka sebanyak tiga orang tersangka untuk yang awal,” ungkap Kajari Ambon Adryansah didampingi Kasi Pidsus Eka Palapia, Kasi Intel Ali Toatubun dan Kacabjari Saparua Ardy dalam keterangan pers di ruang rapat Kejari Ambon, Jumat (13/10)

Kajari merincikan untuk tersangka Fence Salhuteru dalam kasus ini peranya sebagai pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) tahun 2018 sampai dengan 2022, kemudian Wilma E Ferdinandus sebagai PPK rutin, serta Christin Siwalete selaku PPK penyediaan barang dan jasa Poltek Ambon.

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu saudari Wilma E Ferdinandus dengan sepengetahuan dari Fence Salhuteru selaku PPSPM membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh lima penyedia atas paket pekerjaan yaitu, pekerjaan atas nama CV K dan CV SA, yang mana seluruh paket pekerjaan atas nama dua penyedia tersebut diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran di Jalan Rijali Belum Diketahui

Sedangkan tiga penyedia atas nama CV AIT, CV EP dan CV SAP ada sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia tersebut, dan ada beberapa paket pekerjaan atas nama penyedia, diambil alih oleh pihak Politeknik, atas pengambil alihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Politeknik Ambon dengan mengatasnamakan penyedia yang diberikan imbalan fee sebesar 3% dari nilai kegiatan kepada masing-masing penyedia.

“Saudara Fence Salhuteru sebagai PPSPM menyetujui proses yang diajukan oleh PPK kegiatan rutin untuk penerbitan SPM, padahal saudara Fence tahu bahwa administrasi yang diajukan oleh PPK tidak sesuai dengan ketentuan, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh PPSPM dan pihak pelaksana kegiatan lainnya pada Poltek Ambon,” beber Kajari.

Selain itu kata Kajari, PPK pengadaan barang dan jasa mengadakan perintah dari Fence untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah, akibat perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara untuk sementara sebesar Rp1.875.206.347.

“Untuk kerugian negara secara lengkapnya masih menunggu hasil audit yang sementara ini masih dihitung oleh auditor,” ungkap Kajari

Saat ditanya, apakah ada kmungkinan akan ada penambahan tersangka lain selain ketiga pejabat ini, Kajari mengaku, selain ketiga tersangka ini, kemungkinan besar masih akan ada tersangka lainnya.

“Ya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Namun ini dulu kami akan kembangkan lagi. Terkait Direktur Poltek Dadi Mairuhu, berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya belum bisa ditetapkan tersangka, karena tidak ada perannya, namun bisa saja ketika persidangan ketiga tersangka buka-bukaan dan sebutkan nama direktur, maka akan kita lakukan pendalaman,” jelas Kajari.(S-26)