AMBON, Siwalimanews – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pencabulan dengan terdakwa Salmin Saleh, mantan sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, ditunda hingga Senin, (24/2) mendatang.

Sidang yang awalnya telah dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara yang menjerat Salmin Saleh itu, Senin (17/2). Namun JPU belum siap menyusun berkas tuntutan sehingga hakim ketua, Martha Maitimu menunda sidang hingga pekan.

“Sidang kita tunda hingga pekan depan karena JPU belum menyelesaikan berkas tuntutan,” ucap Hakim Martha.

Usai sidang ditutup, terdakwa Salmi Saleh kemudian memakai rompi tahanan berwarna merah dan diborgol oleh petugas Kejari Ambon.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menyatakan Salmin Saleh merupakan terdakwa dalam perkara dugaan kasus pencabulan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 September 2024. Saat itu korban pergi ke Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku tempatnya melaksanakan PKL.

Baca Juga: Tak Usut Keterlibatan Polisi Narkoba, Pemuda Batu Merah Ancam Palang Jalan

Saat itu korban tiba di kantor pukul 07.00 WIT dan suasana kantor masih sepi selain itu, dihari itu juga bertepatan dengan HUT GPM, sehingga pegawai yang beragama Kristen belum masuk kantor.

Tidak berselang lama, terdakwa datang ke ruangan korban dan langsung memegang bahu korban dan mengelus-elusnya. Tidak sampai disitu, terdakwa kemudian menurunkan tangannya kearah dada korban bagian kiri dan meremasnya. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban.

Namun, beberapa menit kemudian, terdakwa kembali dan memanggil korban untuk pergi keruangannya. Karena merasa takut, korban menuruti kemauan terdakwa. Saat masuk keruangan, terdakwa langsung mengunci pintu ruanganya dan menyuruh terdakwa duduk di sofa.

Parahnya lagi, terdakwa memberikan uang Rp50 ribu kepada korban tetapi ditolak. Akan tetapi terdakwa memaksanya dengan alasan untuk uang makan siang. Akibat perbuatan itu, korban merasa syok dan trauma.

Terdakwa dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(S-29)