Jaksa Sementara Susun Berkas Dua Tersangka Korupsi Talud
AMBON, Siwalimanews – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Mlauku saat ini tengah menyusun berkas tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru yang Bersumber dari Dana Pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur untuk Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2020.
Berkas dua tersangka yang sedang disusun penyidik itu, masing-masing Meiskel Saiya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Provinsi Maluku dan Alfredo Manusama sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.
“Terkait dengan perkembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Talud penahan banjir di Kabupaten Buru dengan dua tersangka masing-masing “AM” dan “MS”, saat ini penyidik melakukan penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum atau tahap I,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Ardy kepada Siwalimanews, di ruang kerjannya, Kamis (31/10).
Disinggung adanya keterlibatan pihak lain untuk dijadikan sebagai tersangka, Ardy mengaku, tidak menutup kemungkinan untuk mengarah kepada hal itu, sebab penyidik masih bekerja dan mengembangkan kasus itu dan melihat, apakah masih ada pihak-pihak yang bertanggungjawab lagi selain dua tersangka tersebut.
“Tim masih bekerja untuk pengembangan kasusnya dan melihat apakah masih ada pihak-pihak yang bertanggungjawab lagi selain dua orang yang sudah ditahan ini,” ucap Ardy. (S-29)
Baca Juga: Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Talud Buru
Tinggalkan Balasan