AMBON, Siwalimanews – Aparat penegak hukum baik jaksa dan polisi diminta menelusuri proyek pembangunan air baku dan embung yang dibangun dengan anggaran miliar rupiah di Kabu­paten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Proyek yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai Maluku tidak berfungsi alias mubasir, akibat­nya tidak dinikmati secara baik oleh masyarakat di Kabupaten MBD dan KKT  untuk kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan pertanian.

Demikian diungkapkan praktisi Hukum, Henry Lusikooy kepada Siwalima di pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/1).

“Kalau ada indikasi terkait dengan air baku dan embung jika dikerjakan tidak sesuai bestek, maka aparat penegak hukum baik itu jaksa dan pihak kepolisian atau juga KPK wajib hukumnya untuk menindaklanjuti itu. Apalagi pekerjaan itu tidak bisa dinikmati oleh masyarakat,” ungkap Lusikooy

Dikatakan, sangat disayangkan pekerjaan yang mengeluarkan uang negara begitu banyak ternyata oleh masyarakat di Kabupateh MBD dan KKT tidak bisa menikmati.

Baca Juga: Gedung Madrasah Aliyah Kejuruan SBT Rusak Parah

“Tujuan utama dari pada pembangunan proyek itu kan harus untuk dinikmati masyarakat. tapi kalau tidak bisa dinikmati masya­rakat itu namanya korupsi. Sehingga oleh pihak berwajib baik kejaksaan maupun kepolisian dan KPK wajib hukumnya menindaklanjuti dan memproses orang-orang yang bertanggung jawab terhadap proyek itu,” ujar Lusikooy

Sementara itu dari sejumlah informasi yang dikelola Siwalima di lapangan salah satu proyek Embung embung di Tanimbar terjadi per­pindahan lokasi dari yang sebe­lumnya di Desa Alusi Kelaan Ke­camatan, Kormomolin dipindahkan ke Desa Kelaan Kecamatan Tanimbar Utara.

Menurut Sumber terpercaya Siwalima, meski tak tahu anggaran dan RAB pasti saat proyek itu masih di Kecamatan Kormomolin. Namun ketika dipindahkan hanya sepanjang 4 meter dan kedalaman sekitar 3 meter.

Sementara salah satu embung embung di Desa Arma Kecamatan Nirunmas, Kepulauan Tanimbar yang dikerjakan oleh kontraktor lokal juga diduga mangkrak dan sampai saat ini tak dinikmati warga setempat.

Terbengkalai

Sangat disayangkan proyek air baku dan embung yang dibangun dengan anggaran miliar rupiah di Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dilaporkan mubazir.

Proyek yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai Maluku tidak berfungsi akibatnya tidak dinikmati secara baik oleh masyarakat di dua daerah untuk kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan pertanian.

Tidak berfungsinya proyek air baku dan embung ini diungkapkan anggota DPRD Provinsi Maluku dapil MBD dan KKT, Anos Yermias kepada wartawan di Ambon, Sabtu (11/1).

“Banyak sekali menara gading yang dibangun BWS tidak opera­sional dan manfaatnya pun kurang dirasakan oleh masyarakat di MBD dan sebagian KKT. Masyarakat mengeluh kepada saya ketika kunjungan reses,” ungkap Anos.

Salah satu contoh tidak ber­fungsinya air baku kata Anos terjadi di Desa Oirata Timur, Pulau Kisar yang memang proyeknya sudah selesai tapi dibiarkan begitu saja.

Akibat tidak berfungsi air baku tersebut telah dilaporkan peme­rintah desa setempat beberapa kali kepada kepala BWS Maluku, ketika itu dija­bat Marva dan Satker Din Tuasikal.

Namun sampai saat ini tidak ada penanganan dari pihak Balai Sungai Maluku sebagai penanggung jawab proyek APBN tersebut.

“Ketika itu dijanjikan penambahan alat dan lain-lain, tapi tak kunjung realisasi hingga saat ini. Akibatnya air baku dibiarkan begitu saja dan tidak dinikmati oleh masyarakat,” ujar Anos.

Anos mencontohkan air baku di Oirata Timur, Pulau Kisar. Sedang­kan sejumlah proyek Embung banyak dibangun di MBD dan KKT, juga tidak bermanfaat dengan baik karena pemeliharaan tidak ada.

“Ada Embung. Di KKT dan Desa Tomra serta Batumiau, Kecamatan Letti, Pura-pura dan Nomaha, Keca­matan Kisar Selatan, Kabupaten MBD mengalami kebocoran karena tidak ada pemeliharaan,” terangnya.

Anos berharap pihak BWS melalui Satker agar memperhatikan air baku dan embung yang dibangun agar berfingsi dengan baik, sehingga dapat dinikmati masyarakat setempat.

“Jangan sampai proyek bernilai ratusan miliar mubazir bagitu saja tanpa dinikmati oleh masyarakat,” tegasnya. (S-26)