Jaksa Kejar Tersangka Lain Korupsi Puskesmas Longgar
DOBO, Siwalimanews – Kejari Aru mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Longgar.
Pasalnya, dalam kasus ini mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru telah menjalani proses hukum.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen hingga kini tidak tersentuh hukum. oleh karenanya Kejari Aru dinilai tebang pilih dan diskriminasi.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Aru, Sumanggar Siagian mengatakan, pihaknya masih mendalami lagi kasus ini.
Dia menegaskan, jika ada oknum-oknum jaksa yang sengaja bermain untuk meloloskan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, maka tetap akan kena sanksi tegas.
Baca Juga: Polsek Baguala Amankan 500 Liter Sopi“Itu pasti kita tindak lanjuti, tapi kan belum ada pemeriksaan sehingga kasus tersebut akan didalami lagi oleh tim jaksa kita,” ungkap Kajari saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor Kejari, Selasa (21/1).
Dia menegaskan, ada bayak kasus yang akan diselesaikan dan kasus tersebut merupakan perioritas. Sedangkan untuk mengetahuinya adanya keterlibatan oknum jaksa maupun sipil di jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, maka kasusnya itu harus didalami lagi sehingga dapat diketahui.
Dia berjanji, kasus tersebut pasti akan ditindaklanjuti lagi dan waktunya pasti akan di sampaikan kepada media.
Untuk diketahui, kasus pembangunan puskesmas Longgar di kecamatan Aru Tengah Selatan tahun 2018 silam dengan nilai anggaran sebesar Rp5 miliar.
untuk diketahui, dalam kasus ini, tiga tersangka dalam kasus ini telah menjalani proses hukum yaitu, kontraktor Wendy Angker, mantan Kadis Kesehatan, YO Uniplaita.
Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar 1,806.352.234 yang terdiri dari kerugian fisik bangunan sebesar Rp1,559.802.102, 47
Kata Kasi Intel untuk 1,5 miliar lebih sudah dikembalikan ke Kejari Aru dan denda keterlambatan sebesar Rp246.550.131,53.
Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan Puskesmas Longgar tidak dikerjakan sesuai kuqalitas dan kuantitas yang ditentukan dalam kontrak kerja, dimana saat ini kondisi puskesmas dalam keadaan rusak dan tidak bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. (S-11)
Tinggalkan Balasan