AMBON, Siwalimanews – Janji Kejaksaan Ti­nggi Maluku untuk me­netapkan tersangka ka­sus dugaan korupsi pem­bangunan rumah khusus milik Balai Pe­laksana Penyediaan Pe­rumahan (BP2P) Maluku be­lum juga dilaksanakan.

Padahal hasil audit peng­hitungan kerugian negara pembangunan rumah khusus bagi anggota TNI dan Polri di Kabu­paten Seram Bagian Barat dan Maluku Te­ngah terbengkalai se­jak tahun 2016 telah diserahkan Inspektorat Provinsi Maluku.

Menurut akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu, jika hasil audit perhitungan kerugian negara sudah dikantongi, dan Kejati janji akan segera meng­umumkan tersangka sejak pekan lalu tetapi itu belum dilakukan.

Karena itu, Pellu meminta Kejati jangan perlambat penuntasan kasus tersebut, dan jika sudah ada hasil audit maka segera diumumkan.

Apalagi, kata Pellu, Kejati telah janji dalam pekan kemarin mengumumkan tersangka, namun itu juga belum dilakukan.

Baca Juga: Ditreskrimsus Diminta Usut Tuntas Kasus Covid Malra

“Kasus ini sudah terlalu lama, sehingga sebaiknya cepat dilakukan penetapan tersangka sebagaimana janji Kejati saat HUT Adhyaksa berlangsung,”Ungkap Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (20/8).

Kata Pellu, Kejati secepatnya menetapkan tersangka sehingga tidak ada opini publik bahwa kejaksaan sengaja memperlambat penuntasan kasus ini.

“Kalau sudah kantongi hasil kerugian negaranya. Mestinya jaksa gerak cepat penetapan tersangka, sebab jangan sampai ada isu-isu yang dimainkan misalnya “kalau Jaksa masuk angina” sehingga harus komitmen dengan janji itu,” ujarnya.

Segera Tetapkan

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengantongi dugaan korupsi pembangunan rumah khusus milik Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.

Proyek pembangunan rumah khusus bagi anggota TNI dan Polri di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah yang dikerjakan sejak tahun 2016 hingga kini tak tuntas dikerjakan alias mangkrak. Padahal telah menguras Rp6,3 miliar dan telah cair 100 persen.

Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi rumah khusus milik BP2P Maluku.

Selain BP2P, lanjut Aspidsus, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap 10 perkara korupsi.

“Sekarang sedang jalan yakni dugaan tindak pidana korupsi pembangunan talud di Kabupaten Buru, Proyek pembangunan sarana air bersih pulau Haruku, serta kasus lainya seperti CBP yang sedang disidangkan dan kasus pasar langgur yang kini persidangannya sudah masuk tahapan pemeriksaan ahli dan mungkin dalam waktu dekat sudah putusan, “ Ungkap Aspidsus dalam keterangan pers di salah satu ruangan Kantor Rektorat Universitas Pattimura Ambon, Senin (22/7) usai pagelaran upacara hari Bhakti Adhyaksa.

Kata Aspidsus, pihaknya akan segera merampungkan berkas korupsi BP2P dan pada pekan depan akan dilakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Beberapa optimasi percepatan penanganan perkara dan kecukupan alat bukti sudah kita lakukan, bahkan kami sudah simpulkan dan akan dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya.

Seluruh bukti-bukti dugaan korupsi kasus telah dikantongi sehingga menunggu audit dari Inspektorat Maluku,

“Memang harus dilengkapi guna meningkatkan status serta penetapan tersangka namun karena bukti formal sebagaimana pasal 184 KUHP tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana sehingga mungkin minggu ini akan kami rilis kembali,”  tandas Aspidsus.

Untuk diketahui, pembangunan proyek rumah khusus bagi aparat TNI/Polri sebanyak 2 unit di Kabupaten Malteng dan Kabupaten SBB 22 unit yang bersumber dari APBN sebesar Rp6.180.268.000.

Meski menelan biaya yang sangat fantastis, ternyata pembangunan rumah khusus TNI dan Polri yang dikerjakan tahun 2016 itu hingga ini tak mampu diselesaikan alias terbengkalai.

Kejati dalam penyelidikan kasus ini menemukan adanya bukti-bukti sehingga telah dilimpahkan penanganannya dari intelijen ke pidana khusus.

Proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB dan Malteng berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata, Elpaputih Samasuru dan Desa Loki.

Sementara di Kabupaten Maluku Tengah berada di Desa Mamala dan Morela.

Proyek pembangunan rumah khusus ini pada beberapa desa di Kabupaten SBB maupun Malteng diduga hanya dibangun pondasi saja dan ada juga yang tidak sama sekali, padahal anggarannya telah cair 100 persen.(S-26)