AMBON, Siwalimanews – Kejari Seram Bagian Timur mulai mencari dan menggali sejumlah fakta dan bukti dibalik dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan bandara Kufar, Kabupaten SBT.

Dari informasi yang Diperoleh nilai anggaran pemeliharaan Bandara Kufar dan Bandara Banda Neira tahun 2022 dan 2023 yang dilaporkan sebesar Rp3.841.928.000. Dengan rincian, tahun anggaran 2022 Rp1.805.920.000 dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp2.036.008.000.

Namun diduga kuat, anggaran pemeliharaan Bandara Kufar dan Bandara Banda Neira yang sudah ada sejak tahun 2020, saat pandemi Covid-19 berlangsung anggaran belanja modal dipangkas habis, sedangkan anggaran belanja pega­wai dan belanja barang pemeli­haraan tidak dipangkas.

Untuk menuntaskan kasus ini, sebanyak 21 saksi telah diperiksa Kejari SBT

Demikian diungkapkan Kasi Pen­kum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (30/7).

Baca Juga: Tolak Bercinta, Motif Pelaku Bunuh Wanita Ini

Menurut Ardy, kasus dugaan tipikor pemeliharaan bandara Kufar tahun anggaran 2022/2023 ini terus di pleasure oleh Kejari SBT.

“Kini 21 orang telah diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi pemeliharaan bandara Kufar di Kabupaten SBT. Hal ini dilakukan guna mencari dan menggali bukti sehingga terang perkara tersebut, “ Ungkap Ardy.

Sejauh ini, tambah Ardy, sejumlah pihak telah diperiksa yaitu Mantan Kepala Bandara Kufar, Banda dan warga setempat.

“Yang telah diperiksa yakni man­tan Kepala Bandara Banda Neira, M. Amrillah K selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus du­gaan korupsi anggaran pemeliha­raan Bandara Banda Neira, Kabu­paten Maluku Tengah (Malteng) dan Bandara Kufar Kabupaten SBT tahun 2022-2023. Ada juga warga setempat yang diminta ketera­ngannya,” cetus Ardy. (S-26)