Jaksa Garap 21 Saksi Kasus Bandara Kufar

AMBON, Siwalimanews – Kejari Seram Bagian Timur mulai mencari dan menggali sejumlah fakta dan bukti dibalik dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan bandara Kufar, Kabupaten SBT.
Dari informasi yang Diperoleh nilai anggaran pemeliharaan Bandara Kufar dan Bandara Banda Neira tahun 2022 dan 2023 yang dilaporkan sebesar Rp3.841.928.000. Dengan rincian, tahun anggaran 2022 Rp1.805.920.000 dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp2.036.008.000.
Namun diduga kuat, anggaran pemeliharaan Bandara Kufar dan Bandara Banda Neira yang sudah ada sejak tahun 2020, saat pandemi Covid-19 berlangsung anggaran belanja modal dipangkas habis, sedangkan anggaran belanja pegawai dan belanja barang pemeliharaan tidak dipangkas.
Untuk menuntaskan kasus ini, sebanyak 21 saksi telah diperiksa Kejari SBT
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (30/7).
Baca Juga: Dua Terpidana Korupsi DD/ADD Siri-Sori Islam DieksekusiMenurut Ardy, kasus dugaan tipikor pemeliharaan bandara Kufar tahun anggaran 2022/2023 ini terus di pleasure oleh Kejari SBT.
“Kini 21 orang telah diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi pemeliharaan bandara Kufar di Kabupaten SBT. Hal ini dilakukan guna mencari dan menggali bukti sehingga terang perkara tersebut, “ Ungkap Ardy.
Sejauh ini, tambah Ardy, sejumlah pihak telah diperiksa yaitu Mantan Kepala Bandara Kufar, Banda dan warga setempat.
“Yang telah diperiksa yakni mantan Kepala Bandara Banda Neira, M. Amrillah K selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Bandara Kufar Kabupaten SBT tahun 2022-2023. Ada juga warga setempat yang diminta keterangannya,” cetus Ardy. (S-26)
Tinggalkan Balasan